DETIKBABEL.COM, BANGKA BELITUNG — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menegaskan posisi Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) sebagai lembaga independen yang bekerja sesuai koridor hukum. Rabu (17/12/2025).
Untuk *kedua kalinya*, PTUN secara tegas *menolak permohonan keberatan* yang diajukan Edi Irawan dan sekaligus *menguatkan Putusan KI Babel Nomor: 004/PTS-A/VIII/2025 tertanggal 23 September 2025*.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN menyatakan menolak seluruh dalil keberatan Pemohon, menguatkan putusan Komisi Informasi, serta menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar *Rp588.000,00*.
Putusan ini menjadi penegasan yuridis bahwa proses penyelesaian sengketa informasi yang dijalankan KI Babel telah memenuhi prinsip legalitas, profesionalitas, dan objektivitas.
Penguatan putusan oleh PTUN ini sekaligus menepis keraguan terhadap kewenangan dan mekanisme ajudikasi nonlitigasi yang dijalankan KI Babel.
Mulai dari tahapan pemeriksaan, penilaian alat bukti, hingga pertimbangan hukum, seluruhnya dinilai telah dilaksanakan sesuai ketentuan *Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, *Ita Rosita, S.P., C.Med*, menyampaikan bahwa putusan PTUN tersebut merupakan pengakuan hukum atas independensi dan integritas KI Babel dalam menjalankan amanat konstitusi.

“Putusan ini menegaskan bahwa Komisi Informasi Babel bekerja berdasarkan hukum, prosedur, dan prinsip keadilan. Kami tidak berpihak kepada siapa pun, selain kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dikuatkannya putusan KI Babel oleh PTUN, bahkan untuk kedua kalinya, menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa informasi yang kami jalankan telah berada di jalur yang benar,” tegas Ita Rosita.
Hal senada disampaikan Komisioner KI Babel Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), *Fahriani, S.H., M.H., C.Med*.
Ia menilai penolakan keberatan oleh PTUN menunjukkan bahwa dalil-dalil hukum yang diajukan Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Majelis Hakim tentu menilai bahwa argumentasi keberatan Pemohon tidak beralasan hukum. Ini membuktikan bahwa putusan Komisi Informasi disusun secara komprehensif, berbasis fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta legal reasoning yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Fahriani.
Menurut Fahriani, putusan ini juga menjadi pembelajaran penting bagi para pihak agar menghormati mekanisme penyelesaian sengketa informasi sebagai instrumen hukum yang sah dan final dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik.
Ke depan, KI Babel menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi ajudikasi nonlitigasi secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Di saat yang sama, lembaga ini juga berupaya menjaga kepastian hukum bagi badan publik sekaligus memperkuat budaya keterbukaan informasi sebagai pilar *good governance* di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dengan kembali dikuatkannya putusan oleh PTUN, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung semakin menegaskan posisinya sebagai lembaga yang *kredibel, sah secara hukum, dan konsisten menjaga marwah keterbukaan informasi publik*. (KBO Babel)






