DETIKBABEL.COM, Pontianak, — Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh ulah oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi. Seorang pria berinisial EA (51), yang diketahui pernah bergabung dengan Berita Faktanews, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak usai melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha sawmill, TH (53).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, membeberkan kronologi kasus tersebut. EA meminta uang sebesar Rp5 juta dari korban dengan ancaman akan mempublikasikan berita mengenai aktivitas usaha sawmill yang disebut ilegal.
“Pelaku mengancam korban akan memberitakan aktivitas sawmill kalau tidak memberikan uang,” jelas Kompol Wawan, Senin (25/8).
Polisi yang bergerak cepat berhasil menangkap EA dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta serta satu unit telepon genggam.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Pontianak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menyikapi kasus ini, Pemimpin Redaksi Berita Faktanews, Darwis Akbar SH, menegaskan bahwa EA bukan lagi bagian dari redaksi sejak lama.
Menurutnya, EA telah diberhentikan karena tidak disiplin serta tidak mematuhi aturan perusahaan maupun kode etik jurnalistik.
“Yang bersangkutan memang pernah bergabung, tetapi sudah kami pecat jauh sebelum kasus ini terjadi. Kami di Faktanews selalu menekankan profesionalitas dan kepatuhan pada kode etik jurnalistik. Apa yang dilakukan EA murni tanggung jawab pribadinya dan tidak ada kaitan dengan media kami,” tegas Darwis.
Darwis juga menyampaikan rasa prihatin atas kejadian ini karena kembali menyeret nama wartawan ke ranah kriminal akibat ulah segelintir oknum.
Ia menilai kasus semacam ini merugikan citra pers yang selama ini bekerja keras menjaga kepercayaan publik.
“Kasus ini menjadi pelajaran sekaligus bukti nyata bahwa kami tidak akan pernah mentolerir penyalahgunaan profesi wartawan. Media harus berdiri di atas integritas, bukan dijadikan alat pemerasan,” tambahnya.
Ia mengingatkan, masyarakat perlu berhati-hati membedakan mana wartawan yang benar-benar menjalankan profesinya sesuai aturan, dan mana yang hanya mengatasnamakan profesi untuk mencari keuntungan pribadi.
Faktanews sendiri sebelumnya juga pernah menghadapi situasi serupa. Pada 2023, seorang mantan wartawan di Way Kanan, Lampung, ditangani aparat karena kasus penggelapan dana iklan.
“Itu semakin menegaskan, siapa pun yang menyalahgunakan profesi ini pasti akan berhadapan dengan hukum,” tutup Darwis.
Kasus EA kini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena melibatkan mantan wartawan, tetapi juga sebagai refleksi bahwa pers harus terus berbenah menjaga marwahnya.
Wartawan sejati bukan pemeras, melainkan pengabdi kebenaran dan penyampai informasi untuk kepentingan publik. (KBO Babel)