DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Lebih dari 300 orang dijadwalkan turun ke jalan di Kota Pangkalpinang, Kamis, 10 September 2026. Mereka tergabung dalam Aliansi Masyarakat Terdzolimi (ALMASTER) Bangka Belitung dan akan menyampaikan aspirasi di depan Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rencana aksi tersebut terungkap setelah beredarnya flyer ajakan unjuk rasa di media sosial dan sejumlah grup WhatsApp.
Dewan Pendiri ALMASTER Babel, *M. Natsir,* yang akrab disapa *“Guru Natsir”*, membenarkan rencana tersebut saat dikonfirmasi jejaring media KBO Babel.
Menurutnya, aksi tersebut merupakan bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat terkait sejumlah persoalan yang dinilai menyentuh kepentingan ekonomi, pengelolaan sumber daya alam serta kepastian hukum di Bangka Belitung.
“Benar, kami akan menyampaikan aspirasi masyarakat melalui aksi damai,” ujar M. Natsir.
Aksi dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Pemberitahuan aksi telah disampaikan ALMASTER Babel kepada Kapolresta Pangkalpinang melalui surat Nomor 014/ALMASTER-BABEL/IX/2026 tertanggal 1 September 2026.
Mengusung tema “Diskresi Ekonomi di Sektor Hutan, Tambang Rakyat dan Hukum”, ALMASTER menyiapkan lima persoalan utama yang akan dibawa ke hadapan DPRD Babel.
Persoalan pertama berkaitan dengan kawasan hutan di Kabupaten Bangka Tengah.
ALMASTER meminta pelepasan dan penghapusan kawasan hutan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat. Mereka juga mendesak pemerintah dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap status kawasan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap hak masyarakat atas lahan dan sumber daya ekonomi yang berada di dalamnya.
Persoalan kedua menyasar keberadaan Satlap Tricakti dan Satgas PKH.
ALMASTER meminta kedua satuan tersebut dievaluasi, baik dari sisi tugas dan fungsi, dasar hukum maupun batas kewenangan dalam melakukan tindakan di lapangan.
Termasuk di dalamnya, mereka mempertanyakan prosedur tindakan terhadap masyarakat serta pengamanan alat berat yang berada di rumah maupun lingkungan masyarakat.
“Yang kami dorong adalah kejelasan. Masyarakat harus mengetahui dasar hukum, prosedur dan batas kewenangan dalam setiap tindakan,” kata Natsir.
Sorotan berikutnya menyangkut komoditas timah dan tata niaganya.
ALMASTER meminta transparansi PT Timah Tbk mengenai sejumlah informasi yang sebelumnya mereka persoalkan. Di antaranya terkait mitra binaan, asal bijih timah, mekanisme pengumpulan dan pengiriman bijih hingga tata niaga komoditas timah.
ALMASTER juga menyoroti narasi mengenai “penyelundupan Belitung-Bangka atau sebaliknya” yang menurut mereka tidak semestinya digeneralisasi tanpa dasar dan bukti yang jelas.
Mereka menilai penggunaan narasi tersebut berpotensi memengaruhi aktivitas usaha, mata pencaharian serta hubungan ekonomi masyarakat di Bangka Belitung.
Selain itu, ALMASTER menyampaikan kekhawatiran terhadap munculnya persepsi monopoli dan ketidakadilan dalam tata niaga timah.
Persoalan kelima berkaitan dengan Undang-Undang Perampasan Aset.
ALMASTER meminta DPRD Babel bersama Forkopimda meneruskan aspirasi masyarakat kepada DPR RI agar terdapat kejelasan mengenai substansi dan penerapan aturan tersebut apabila dikaitkan dengan aktivitas pertambangan rakyat.
Menurut mereka, kejelasan aturan menjadi penting agar masyarakat tidak menghadapi ketidakpastian hukum maupun perlakuan yang mereka nilai diskriminatif.
Lima persoalan tersebut nantinya akan disampaikan kepada DPRD Babel untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Di sisi lain, ALMASTER memastikan aksi yang direncanakan berlangsung damai dan tertib.
Dalam surat pemberitahuan aksi, massa menyatakan komitmen untuk tidak melakukan tindakan anarkis, menghormati hak masyarakat lainnya serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
ALMASTER juga meminta pengamanan dari pihak kepolisian selama aksi berlangsung.
Dengan jumlah peserta yang diperkirakan lebih dari 300 orang, aksi pada 10 September mendatang akan menjadi panggung penyampaian aspirasi ALMASTER mengenai persoalan hutan, tambang rakyat, tata niaga timah dan kepastian hukum.
Kini, bola berada di tangan DPRD Babel dan instansi terkait untuk memberikan respons terhadap lima persoalan yang akan disampaikan tersebut.
Bagi ALMASTER, aksi tersebut bukan sekadar turun ke jalan, tetapi menjadi momentum untuk meminta pemerintah membuka ruang dialog dan memberikan kejelasan terhadap persoalan yang menurut mereka selama ini menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Rinci Lima Tuntutan ALMASTER Babel
*1. Pelepasan Kawasan Hutan yang Bersinggungan dengan Lahan Masyarakat*
ALMASTER meminta pemerintah melakukan pelepasan dan penghapusan kawasan hutan di Kabupaten Bangka Tengah yang bersinggungan dengan lahan masyarakat. Mereka juga mendesak adanya evaluasi terhadap status kawasan tersebut serta kepastian hukum mengenai hak masyarakat atas lahan dan sumber daya ekonomi yang berada di dalamnya.
*2. Evaluasi Satlap Tricakti dan Satgas PKH*
ALMASTER meminta Satlap Tricakti dan Satgas PKH dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tersebut mencakup tugas dan fungsi, dasar hukum, hingga batas kewenangan kedua satuan dalam menjalankan tindakan di lapangan. ALMASTER juga menyoroti prosedur tindakan terhadap masyarakat serta pengamanan alat berat yang berada di rumah maupun lingkungan masyarakat.
*3. Transparansi Tata Niaga dan Perdagangan Timah*
ALMASTER meminta PT Timah Tbk membuka informasi terkait mitra binaan, asal bijih timah, mekanisme pengumpulan dan pengiriman bijih hingga tata niaga timah. Mereka juga mempertanyakan narasi mengenai “penyelundupan Belitung-Bangka atau sebaliknya” yang dinilai tidak seharusnya digeneralisasi tanpa dasar dan bukti yang jelas. Menurut ALMASTER, persoalan tersebut berpotensi berdampak terhadap usaha dan mata pencaharian masyarakat serta menimbulkan persepsi monopoli dan ketidakadilan dalam tata niaga timah.
*4. Perlindungan dan Kepastian bagi Aktivitas Pertambangan Rakyat*
ALMASTER menyoroti kepastian hukum bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas ekonomi, khususnya pertambangan rakyat. Mereka meminta agar kebijakan dan tindakan aparat maupun instansi terkait tidak menimbulkan ketidakpastian atau perlakuan yang dinilai diskriminatif terhadap masyarakat.
*5. Kejelasan Penerapan UU Perampasan Aset*
ALMASTER meminta DPRD Babel dan Forkopimda meneruskan aspirasi masyarakat kepada DPR RI untuk memperoleh kejelasan mengenai substansi dan penerapan Undang-Undang Perampasan Aset apabila dikaitkan dengan aktivitas pertambangan rakyat. Mereka menilai kejelasan aturan diperlukan agar masyarakat memahami batas-batas hukum dan tidak menghadapi ketidakpastian dalam menjalankan aktivitas ekonominya.
Intinya, lima tuntutan tersebut bermuara pada tiga hal besar: kepastian hukum, perlindungan aktivitas ekonomi masyarakat, serta transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam dan tata niaga timah di Bangka Belitung. (Red/*)









