DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menewaskan pasien anak berinisial *AR*, kembali memanas menjelang penutupan persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Kali ini, sorotan tertuju pada munculnya *permintaan Restorative Justice (RJ)* yang disebut-sebut datang dari Kejaksaan, keluarga korban, hingga pengadilan sendiri. Namun, upaya tersebut berujung *penolakan tegas* dari Majelis Hakim dan keluarga korban.
Permintaan RJ disampaikan langsung oleh *Hangga OF*, kuasa hukum terdakwa *dr Ratna Setia Asih Sp.A M.Kes*, tepat sebelum Majelis Hakim menutup persidangan. Dalam pernyataannya, Hangga menyebut adanya inisiatif RJ yang mengemuka di luar ruang sidang.
> “Majelis Hakim, karena adanya permintaan RJ dari keluarga Yanto, dari Jaksa, dan dari Pengadilan, kami minta agar kalau mau RJ dapat dilakukan di Pengadilan agar disaksikan bersama,” ujar Hangga di hadapan majelis.
Namun, pernyataan tersebut langsung berbanding terbalik dengan sikap tegas yang ditunjukkan *Majelis Hakim* dan *Yanto*, orang tua korban. Keduanya secara eksplisit *menolak pelaksanaan RJ* dalam perkara ini. Penolakan itu menegaskan bahwa proses hukum pidana tetap harus berjalan hingga tuntas, meskipun pada sidang sebelumnya Majelis Hakim sempat *menyarankan opsi RJ* kepada para pihak sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.
Penolakan ini sekaligus memperlihatkan perubahan sikap signifikan dalam dinamika persidangan. Jika sebelumnya RJ sempat dianggap sebagai opsi penyelesaian alternatif, kini jalur litigasi kembali menjadi satu-satunya arena pembuktian kebenaran dan pertanggungjawaban hukum.
Tak berhenti di situ, persidangan juga diwarnai *adu argumentasi tajam* terkait isu *ganti rugi sebesar Rp2,8 miliar* yang disebut-sebut sebagai bagian dari skema RJ. Hangga mempertanyakan langsung kepada saksi *dr Della Rianadita*, Direktur RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, mengenai alasan rumah sakit tidak merealisasikan ganti rugi tersebut kepada keluarga korban.
> “Kenapa saksi selaku penanggung jawab fasilitas RSUD tidak memberikan ganti rugi Rp2,8 miliar kepada Yanto sesuai RJ?” tanya Hangga kepada saksi.
Pertanyaan ini menjadi krusial karena menyentuh aspek tanggung jawab institusional rumah sakit dalam perkara yang hingga kini masih menyeret individu tenaga medis ke kursi terdakwa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, dr Della memberikan jawaban lugas dan tegas. Ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit *tidak pernah menerima satu pun dokumen resmi terkait RJ* dari Kejaksaan.
> “Saya tidak dapat memenuhi karena tidak ada satu pun dokumen RJ dari Jaksa,” jawab dr Della di hadapan majelis hakim.
Jawaban ini membuka tabir persoalan baru: *RJ yang disebut-sebut ternyata tidak pernah memiliki dasar administratif formal*. Tidak adanya dokumen resmi dari Jaksa membuat klaim kesepakatan RJ, termasuk nilai ganti rugi miliaran rupiah, berada dalam wilayah abu-abu yang rawan diperdebatkan secara hukum.
Situasi ini sekaligus mempertegas bahwa hingga saat ini, *RSUD Depati Hamzah tidak memiliki kewajiban hukum formal* untuk menyalurkan ganti rugi sebagaimana yang diklaim dalam persidangan, karena mekanisme RJ belum pernah ditetapkan secara sah oleh aparat penegak hukum.
Penolakan RJ oleh Majelis Hakim dan keluarga korban juga memberi sinyal kuat bahwa perkara ini tidak akan diselesaikan melalui kompromi di luar putusan pengadilan. Sebaliknya, seluruh rangkaian peristiwa medis, tanggung jawab tenaga kesehatan, hingga peran institusi rumah sakit akan terus diuji secara terbuka di ruang sidang.
Kasus ini kini tak hanya menjadi perkara pidana dugaan kelalaian medis semata, tetapi juga mencerminkan *ketegangan antara pendekatan keadilan restoratif dan tuntutan keadilan substantif* bagi korban.
Publik pun menanti, apakah persidangan selanjutnya akan semakin membuka tabir tanggung jawab kolektif, atau justru mempersempit beban hukum pada satu pihak saja.
Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda pemanggilan saksi berikutnya. (KBO Babel)







