DETIKBABEL.COM, Pangkalpinang – Proyek rekonstruksi peningkatan Jalan Kartini Selindung yang dikerjakan oleh **CV. Mandiri Jaya** kembali menuai sorotan publik. Investigasi tim di lapangan menemukan adanya sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai prosedur teknis. Senin (29/9/2025).
Salah satu persoalan utama ialah **ketidakhadiran alat pemadat** pada tahap awal pekerjaan. Padahal, menurut standar teknis konstruksi, agregat yang dihampar wajib dipadatkan dengan alat pemadat khusus, lalu diuji kepadatan melalui **Dynamic Cone Penetrometer (DCP Test)**.
Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: agregat sudah dihampar tanpa pemadatan dan pengujian yang semestinya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kualitas jalan tidak akan bertahan lama, bahkan bisa cepat rusak setelah digunakan.
Tak hanya soal teknis, aspek pengawasan juga dinilai lemah. Saat tim investigasi berada di lokasi pada Selasa (23/9/2025), tidak tampak kehadiran **konsultan pengawas** maupun pengawas dari Dinas PUTR.
Padahal, keberadaan mereka sangat penting untuk memastikan setiap pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi kontrak.
Proyek ini sendiri tercatat dalam **Nomor Kontrak: 02/SPK/PUPR-MB APBD/BM/2025 tertanggal 19 Agustus 2025**, dengan nilai kontrak sebesar **Rp2,513,700,000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)**. Dengan nilai yang begitu besar, publik berharap hasil pekerjaan benar-benar berkualitas, bukan sekadar formalitas.
Ironisnya, pelaksanaan di lapangan tidak dilengkapi dengan **rambu-rambu keselamatan kerja**. Lalu lintas dibiarkan tanpa pengaturan, sehingga membahayakan pekerja maupun pengguna jalan. Hal ini jelas melanggar aspek K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang seharusnya menjadi standar dalam proyek konstruksi.
Ketika dikonfirmasi, pelaksana lapangan bernama **Defri** sempat memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/9/2025):
> “Alat pemadatan sudah berada di lokasi. Pemadatan dilakukan secara berkala hingga tercapai kepadatan yang memenuhi syarat, dan pengujian akan dilakukan sebelum pengaspalan. Pengawasan pun berlangsung setiap hari, baik dari konsultan pengawas maupun dinas PUPR,” jelasnya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan temuan yang berbeda dengan pernyataan tersebut. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai lemahnya kontrol dan transparansi dalam pengerjaan proyek yang menggunakan uang negara.
Lebih jauh, ketika redaksi mencoba meminta klarifikasi dari **Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR, Yanto**, justru muncul respons yang mengejutkan.
Nomor WhatsApp wartawan yang menghubungi Yanto tidak hanya diabaikan, tetapi malah **diblokir** tanpa alasan yang jelas.
Tindakan ini bukan hanya mencederai etika komunikasi, tetapi juga berpotensi melanggar **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**. Dalam Pasal 4 ayat (3) ditegaskan:
> “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Artinya, pejabat publik wajib bersikap transparan terhadap informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk proyek pembangunan yang didanai APBD.
Menghalangi kerja wartawan sama halnya dengan menghalangi hak masyarakat untuk tahu.
Pasal 18 UU Pers juga menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Masyarakat berharap Dinas PUTR segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek Jalan Kartini Selindung ini.
Infrastruktur jalan adalah kebutuhan vital, bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga keselamatan pengguna jalan.
Jika kualitasnya dikompromikan, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, melainkan juga ribuan masyarakat yang melintas setiap hari.
Jejaring media **KBO Babel*,*Faktamediababel.com** akan terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak pelaksana maupun instansi terkait.
Sesuai amanat UU Pers, apabila pihak terkait merasa dirugikan atas pemberitaan ini, dipersilakan menyampaikan klarifikasi dan hak jawab melalui redaksi.
Transparansi adalah kunci agar pembangunan benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan sekadar formalitas proyek. (KBO Babel)