DETIKBABEL.COM, Pekan Baru – Momentum Ramadhan dimanfaatkan Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, untuk kembali mengingatkan para jurnalis tentang nilai-nilai fundamental dalam profesi kewartawanan. Dalam *Catatan Ramadhan Hari ke-14*, Mahmud menyoroti dua prinsip yang menurutnya menjadi fondasi utama jurnalisme yang sehat: keadilan dalam pemberitaan dan integritas dalam posisi profesional.
Menurut Mahmud, di tengah derasnya arus informasi di era digital, wartawan harus semakin berhati-hati agar tidak terjebak dalam praktik pemberitaan yang bias atau bahkan menghakimi.
“Berita yang adil dimulai dari pikiran yang adil. Jika sejak awal wartawan sudah memiliki prasangka, maka tulisan yang lahir hampir pasti akan bias,” ujarnya dalam refleksi Ramadhan yang dibagikan kepada kalangan jurnalis.
Ia menegaskan bahwa salah satu prinsip paling mendasar dalam jurnalisme adalah *cover both sides*, yakni memastikan semua pihak yang terkait dalam sebuah persoalan mendapat ruang yang proporsional untuk memberikan penjelasan.
Mahmud mengingatkan bahwa publik sering kali menemukan berita yang hanya menampilkan satu sisi cerita. Praktik semacam ini, menurutnya, bukan hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi merusak reputasi seseorang tanpa proses yang adil.
“Jangan pernah menghakimi seseorang lewat berita sepihak. Konfirmasi adalah kewajiban moral wartawan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya menjaga *asas praduga tak bersalah* dalam setiap pemberitaan, terutama ketika melaporkan kasus hukum atau dugaan pelanggaran tertentu.
Menurut Mahmud, wartawan harus memahami batas peran mereka dalam proses hukum. Tugas jurnalis adalah melaporkan fakta yang terjadi di lapangan, bukan bertindak seolah-olah sebagai hakim yang menjatuhkan vonis.
“Biarkan hakim yang mengetuk palu, bukan judul berita kita,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar wartawan berhati-hati dalam penggunaan istilah. Kata-kata seperti “pelaku” atau “tersangka” sebaiknya tidak digunakan sebelum ada penetapan resmi dari aparat penegak hukum. Sebaliknya, istilah seperti “diduga” atau “disangka” lebih tepat digunakan untuk menjaga objektivitas pemberitaan.
Dalam refleksi yang sama, Mahmud mengajak para jurnalis merenungkan dampak sosial dari setiap tulisan yang dipublikasikan. Ia mengingatkan bahwa dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa fitnah lebih kejam daripada pembunuhan.
Dalam konteks jurnalistik, menurutnya, tulisan yang tidak akurat atau menghakimi dapat menjadi “pembunuh karakter” yang menghancurkan reputasi seseorang secara permanen.
“Sekali berita dipublikasikan, jejak digitalnya akan abadi. Karena itu, setiap kata harus dipikirkan dengan matang,” ujarnya.
Selain membahas etika pemberitaan, Mahmud juga menyinggung persoalan yang kerap muncul di dunia pers, yakni rangkap jabatan wartawan dengan posisi lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ia menegaskan bahwa seorang wartawan tidak seharusnya merangkap sebagai humas lembaga, tenaga ahli pemerintah, atau bahkan tim sukses dalam kegiatan politik, sementara di saat yang sama masih aktif melakukan peliputan.
Menurutnya, situasi tersebut secara langsung bertentangan dengan prinsip independensi yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Tidak mungkin seseorang menjadi wasit sekaligus pemain dalam satu pertandingan,” kata Mahmud memberikan analogi.
Ia menjelaskan bahwa fungsi seorang humas adalah membela kepentingan lembaga, sementara wartawan memiliki peran sebagai pengawas kekuasaan dan penyampai informasi kepada publik secara independen. Ketika dua fungsi itu dipegang oleh orang yang sama, maka konflik kepentingan hampir tidak bisa dihindari.
Akibatnya, objektivitas pemberitaan dapat diragukan, independensi profesi menjadi kabur, dan kepercayaan publik terhadap media ikut tergerus.
Sebagai solusi, Mahmud menyarankan agar wartawan yang memilih terlibat dalam posisi strategis seperti humas, tenaga ahli, atau tim sukses politik mengambil langkah yang jelas dan tegas.
Langkah tersebut antara lain dengan mengambil cuti penuh dari aktivitas jurnalistik, menghentikan sementara kegiatan peliputan, serta melaporkan status tersebut kepada organisasi pers tempat mereka bernaung.
“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini soal integritas,” ujarnya.
Mahmud menegaskan bahwa lebih baik seorang wartawan memilih satu peran secara tegas daripada mencoba menjalankan dua peran sekaligus yang pada akhirnya justru merusak keduanya.
Di penghujung refleksi Ramadhan tersebut, ia mengajak seluruh insan pers untuk kembali memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai dasar profesi kewartawanan.
Menurutnya, pers hanya dapat bertahan jika publik masih mempercayai independensi dan integritas para jurnalisnya.
“Pers hidup dari kepercayaan publik. Sekali independensi diragukan, profesi ini ikut dipertanyakan,” katanya.
Ia pun mengajak para jurnalis menjadikan momentum pertengahan Ramadhan sebagai waktu untuk melakukan refleksi diri sekaligus memperbarui komitmen profesional.
“Adil dalam memberitakan, jujur pada posisi profesional, dan berani memilih satu peran dengan tegas,” tutupnya. (KBO Babel)











