DETIKBABEL.COM, Jakarta – Kejutan hukum datang dari Mahkamah Agung (MA). Lembaga yudikatif tertinggi itu membatalkan vonis bebas yang sempat diterima mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, *Marwan*, dalam perkara korupsi pemanfaatan kawasan hutan produksi *Sigambir* di Kota Waringin, Kabupaten Bangka. Sabtu (25/10/2025).
Dalam amar putusan kasasi bernomor *9117 K/PID.SUS/2025*, yang diketok pada *24 Oktober 2025*, majelis hakim MA yang diketuai *Prim Haryadi* dengan anggota *Anshori* dan *Yanto* memutuskan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasilnya: vonis bebas dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada *30 April 2025* dibatalkan.
Marwan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman *6 tahun penjara* serta *denda Rp300 juta*, dengan ketentuan subsider *3 bulan kurungan* jika tidak dibayar.
Kuasa hukum Marwan, *Kemas Ahmad Tajuddin*, membenarkan adanya putusan tersebut. “Kami menghormati putusan MA dan akan mempelajari dasar pertimbangan hukum yang digunakan majelis dalam memutuskan perkara ini,” ujarnya, Sabtu (25/10).
Ia menambahkan, tim hukum masih menunggu *salinan resmi putusan MA* sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan mendalami substansi pertimbangan untuk melihat kemungkinan upaya hukum lain sesuai koridor konstitusi,” tegasnya.
Tak hanya Marwan, MA juga *membatalkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa lainnya*:
* *Dicky Markam*, Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan DLHK Babel,
* *Bambang Wijaya*, Kepala Seksi Pengelolaan Hutan DLHK,
* serta *Ari Setioko*, pengusaha dari PT Narina Keisha Imani (NKI).
Sementara putusan untuk satu terdakwa lainnya, staf DLHK *Ricky Nawawi**, **masih belum diterbitkan* oleh MA.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan izin dan pemanfaatan kawasan hutan produksi *seluas 1.500 hektare* di wilayah Sigambir. Berdasarkan dakwaan JPU, kegiatan tersebut menyebabkan *kerugian negara mencapai Rp21,2 miliar*.
Dalam tuntutannya di tingkat pertama, jaksa meminta hukuman berat:
* Marwan dituntut **14 tahun penjara**,
* Tiga bawahannya masing-masing **13 tahun 6 bulan**,
* dan Ari Setioko **16 tahun penjara** dengan denda **Rp500 juta**.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang dipimpin *Sulistyanto Rokhmat Budiharto*, dengan anggota *Dewi Sulistiarini* dan *Muhammad Takdir*, memutuskan seluruh terdakwa *tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi*, dan menjatuhkan *putusan bebas murni*.
Putusan bebas itu sempat menimbulkan polemik karena dinilai bertentangan dengan fakta persidangan. Kini, MA membalikkan situasi — menegaskan kembali bahwa penegakan hukum atas korupsi sumber daya alam tidak boleh lemah.
Dengan putusan ini, Marwan dan para terdakwa lainnya kembali harus menghadapi kenyataan baru: vonis bersalah dan ancaman hukuman penjara.
Sementara publik menanti, apakah langkah hukum lanjutan—seperti *peninjauan kembali (PK)*—akan diajukan, atau kasus ini berakhir di tangan Mahkamah Agung sebagai titik final perjuangan hukum mereka. (Sunarto/KBO Babel)






