DETIKBABEL.COM, Pangkalpinang,- Kasus dugaan pengambilan kendaraan roda dua serta penangkapan NPA yang sempat viral di media sosial TikTok akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Perkara tersebut melibatkan Ahmad selaku pelapor dan NPA sebagai terlapor, yang sebelumnya sempat dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang. Senin (5/1/2026).
Berdasarkan dokumen kesepakatan perdamaian yang diterima redaksi, kedua belah pihak telah menandatangani Perjanjian Kesepakatan Perdamaian yang difasilitasi oleh pihak kepolisian.
Dalam perjanjian tersebut dijelaskan bahwa objek perkara adalah satu unit sepeda motor Honda Beat milik Ahmad, warga Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Sementara itu, Nasya merupakan warga Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Kesepakatan perdamaian memuat sejumlah poin penting, di antaranya pencabutan laporan polisi oleh pihak pelapor, kesediaan terlapor untuk memperbaiki kerusakan kendaraan di bengkel, serta pemberian sejumlah uang sebagai bentuk tanggung jawab dan permohonan maaf.
Kedua pihak juga sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Dokumen perdamaian tersebut turut ditandatangani oleh saksi-saksi serta dibubuhi materai, sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, proses hukum dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.


Penasihat hukum terlapor, Norazema, S.H., kepada awak media saat memberikan keterangan pers usai proses RJ di Polresta Pangkalpinang menyampaikan bahwa perkara tersebut murni merupakan kesalahpahaman.
“Kasus ini hanya kesalahpahaman saja, dan baru saja digelar proses perdamaian antara pelapor dan terlapor. Keduanya sepakat untuk dilaksanakannya proses perdamaian dengan pencabutan tuntutan terhadap terlapor melalui mekanisme Restorative Justice,” ujar Norazema.
Ia juga menambahkan apresiasi kepada aparat kepolisian. “Kami sangat berterima kasih kepada pihak Polresta Pangkalpinang yang sudah membantu dan mendukung proses perdamaian ini,” lanjutnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa tidak semua persoalan harus berujung pada konflik berkepanjangan, terlebih ketika isu tersebut telah menyebar luas di media sosial.
Norazema mengimbau, masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan dan mencerna peristiwa yang beredar di media sosial, tidak mudah menghakimi, serta selalu mengedepankan klarifikasi dan penyelesaian masalah secara bermartabat sesuai hukum yang berlaku. (*)






