Urgensi Penguatan Tata Kelola Perusahaan Terbuka di Indonesia

Opini : Sembiring, Rachel (Mahasiswi Universitas Bangka Belitung/Fakultas Hukum)

Bangka Belitung|Dalam era globalisasi ekonomi dan meningkatnya kompleksitas bisnis, tata kelola perusahaan (corporate governance) menjadi isu krusial yang perlu mendapat perhatian serius, terutama bagi Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) di Indonesia. Saya berpendapat bahwa penguatan mekanisme tata kelola perusahaan terbuka merupakan kebutuhan mendesak untuk melindungi kepentingan investor, meningkatkan daya saing perusahaan nasional, dan menjaga stabilitas ekonomi.

PT Tbk di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasi prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Kasus-kasus seperti PT Asuransi Jiwasraya dan PT Garuda Indonesia menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan dan akuntabilitas dalam struktur perusahaan dapat berujung pada kerugian signifikan bagi investor dan negara. Fenomena ini mengindikasikan perlunya reformasi regulasi dan penguatan implementasi GCG.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka sebenarnya telah memberikan landasan hukum yang cukup komprehensif. Namun, kesenjangan antara regulasi dan implementasi masih lebar. Hal ini terlihat dari belum optimalnya fungsi komisaris independen, komite audit, dan sistem whistleblowing di banyak perusahaan terbuka.

Saya memandang bahwa penguatan tata kelola perusahaan terbuka perlu difokuskan pada tiga aspek utama. Pertama, peningkatan transparansi informasi keuangan dan non-keuangan yang lebih substantif, bukan sekadar formalitas. Kedua, penguatan independensi dan efektivitas dewan komisaris dalam fungsi pengawasan. Ketiga, perlindungan hak pemegang saham minoritas yang lebih komprehensif, termasuk dalam mekanisme pengambilan keputusan strategis perusahaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator utama pasar modal perlu mengambil langkah lebih proaktif dalam menegakkan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip GCG. Sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran dan insentif bagi perusahaan yang menunjukkan praktik tata kelola terbaik dapat menjadi instrumen efektif untuk mendorong transformasi budaya korporasi.

Dalam perspektif hukum perusahaan, penguatan tata kelola tidak hanya bermanfaat bagi investor tetapi juga bagi perusahaan itu sendiri. Studi empiris menunjukkan bahwa perusahaan dengan tata kelola yang baik memiliki akses lebih baik ke pasar modal, biaya modal lebih rendah, dan kinerja jangka panjang yang lebih stabil. Dengan demikian, investasi dalam penguatan tata kelola seharusnya dipandang sebagai kebutuhan strategis, bukan sekadar beban kepatuhan.

Kesimpulannya, reformasi tata kelola perusahaan terbuka di Indonesia harus menjadi agenda prioritas dalam pembangunan ekonomi nasional. Harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas lembaga pengawas, dan transformasi budaya korporasi merupakan tiga pilar penting yang perlu dibangun secara simultan. Tanpa komitmen serius terhadap agenda ini, daya saing perusahaan Indonesia akan terus tertinggal di kancah global, dan kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional akan sulit ditingkatkan. (Red/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed