Unggahan Instagram-TikTok Berujung Laporan Polisi, Ditkrimsus Babel Dalami Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirut PT BBBS

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menindaklanjuti laporan pengaduan Direktur Utama BUMD Babel PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS), Eka Mulya Putra, terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selasa (18/8/2026)

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dinilai merugikan nama baik Eka Mulya Putra. Ia disebut dituding melakukan penganiayaan terhadap seorang oknum wartawan berinisial AW alias Yuko dengan cara menendang dan menginjak kaki AW seusai agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu.

Perkara itu kini mulai ditindaklanjuti penyidik Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Babel dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

Salah seorang saksi, Ridwan (59), warga Pangkalpinang, membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Ridwan mengatakan, dirinya diperiksa dan memberikan keterangan terkait dampak pemberitaan maupun unggahan yang beredar terhadap Eka Mulya Putra serta PT BBBS.

Dalam pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah ditandatanganinya, Ridwan menjelaskan bahwa informasi tersebut dinilai berpotensi mencoreng nama baik Eka sebagai pimpinan perusahaan milik daerah sekaligus berdampak terhadap citra PT BBBS.

Menurutnya, tudingan bahwa seorang direktur utama melakukan tindakan arogan, mengamuk hingga melakukan penganiayaan dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Bahkan, jika informasi tersebut dipercaya tanpa adanya pembuktian yang jelas, dampaknya dinilai dapat mengganggu tingkat kepercayaan mitra maupun investor serta berpengaruh terhadap iklim investasi di Bangka Belitung.

“Yang saya sampaikan kepada penyidik, pemberitaan atau informasi tersebut tentu berdampak terhadap nama baik Eka Mulya Putra dan perusahaan. Kalau seorang pimpinan BUMD diberitakan melakukan tindakan arogan dan penganiayaan, tentu akan menimbulkan persepsi negatif,” ujar Ridwan usai menjalani pemeriksaan.

Ia menyebut, informasi yang dipersoalkan tersebut tidak hanya muncul dalam pemberitaan, tetapi juga diduga disebarluaskan melalui akun media sosial pribadi AW, di antaranya Instagram dan TikTok.

Laporan Eka Mulya Putra ke Ditkrimsus Polda Babel disebut memiliki dasar setelah adanya keputusan Dewan Pers Nomor 926/DP/K/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026.

Keputusan tersebut menjadi salah satu dasar bagi Eka untuk mengambil langkah hukum setelah rekomendasi Dewan Pers disebut tidak diindahkan oleh pihak yang bersangkutan. Selanjutnya, Eka secara resmi membuat laporan kepada Ditkrimsus Polda Babel pada Selasa, 14 Juli 2026.

Perkembangan perkara ini pun menjadi perhatian karena AW disebut tengah menghadapi perkara lain dengan dugaan tindak pidana serupa.

Berdasarkan informasi dari sumber internal penyidik Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Babel, AW disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Tomi Permana.

Sumber tersebut menyebut perkara yang dilaporkan Tomi Permana kini telah memasuki tahapan menuju P21.

Meski demikian, perkembangan hukum tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan status hukum seseorang merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian yang kewenangannya berada pada aparat penegak hukum serta proses peradilan.

Sementara laporan Eka Mulya Putra saat ini masih bergulir di Ditkrimsus Polda Babel. Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penyidik untuk mengurai fakta, menelusuri sumber informasi, serta mendalami dampak dari penyebaran konten yang dipersoalkan.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah ruang tanpa batas hukum. Setiap informasi yang disebarkan melalui media sosial maupun platform digital tetap memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti memuat tudingan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Red/Sumber:M.Zen/KBO Babel)

Related Posts

Don't Miss

News Feed