DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Babak baru perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) MOT di RSU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 mulai mengemuka.
Praperadilan yang diajukan dua tersangka dari unsur swasta, *Drs. Afifi Yusuf* dan *Hendy*, kini tidak hanya menjadi arena untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Bagi tim kuasa hukum, momentum tersebut sekaligus menjadi *ujian terhadap semangat progresif KUHAP baru: apakah hukum benar-benar digunakan untuk mencari keadilan atau sekadar menjadi alat pembenaran atas sebuah penetapan hukum.*
Hal tersebut disampaikan advokat *Hangga Oktafandany, SH* dari *Firma Hukum Hangga Of*, saat menggelar jumpa pers usai menghadiri sidang praperadilan *Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Pgp atas nama Drs. Afifi Yusuf dan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pgp* atas nama *Hendy,* di salah satu kedai kopi di Kota Pangkalpinang.
Menurut Hangga, pihaknya memahami bahwa perkara korupsi harus ditindak tegas. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada asumsi bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka otomatis merupakan pelaku tindak pidana korupsi.
*“Hari ini bagi kami merupakan momentum penting dalam rangka menguji kesaktian KUHAP baru tentang praperadilan. Mudah-mudahan semangat progresif undang-undang baru ini memang lahir untuk keadilan, bukan justifikasi,” ujar Hangga.*
Ia menegaskan, inti perjuangan hukum pihaknya adalah menguji apakah kliennya, Hendy, benar-benar memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi yang dipersoalkan.
*Vendor atau Pelaku Korupsi?*
Hangga kemudian membeberkan posisi Hendy dalam rangkaian pengadaan alat MOT tersebut.
Menurutnya, Hendy bukan pihak yang terikat langsung dalam kontrak pengadaan antara rumah sakit dengan perusahaan pemenang lelang.
Kliennya, kata Hangga, hanya berkedudukan sebagai *toko, distributor, agen* atau *vendor barang*.
“Kontraknya itu antara rumah sakit dengan pemenang lelang yang ditunjuk sebagai kontraktor. Kami hanya vendor. Mereka datang, meminta barang dengan spesifikasi tertentu. Barang tersedia, kami jual. Dibayar, barang diambil. Clear,” katanya.
Menurutnya, barang yang diserahkan juga telah dilengkapi dokumen dan melalui proses serah terima.
Bahkan, kata Hangga, alat tersebut telah dilakukan uji fungsi dan dinyatakan berfungsi pada saat diserahterimakan.
“Semua alat per item diuji berfungsi. Tidak ada masalah. Komplain terhadap barang juga tidak ada,” ujarnya.
Persoalan, menurut versi kuasa hukum, baru muncul sekitar satu hingga dua tahun kemudian ketika sejumlah alat dilaporkan mengalami kerusakan.
Di titik inilah Hangga mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka.
*Alat Rusak, Vendor yang Dipersoalkan*
Hangga mengibaratkan persoalan tersebut dengan pembelian kendaraan.
*“Kalau kita membeli motor atau mobil, kemudian satu atau dua tahun kemudian rusak, sementara kendaraan itu berada di bawah penguasaan dan pemeliharaan kita, apakah otomatis kita kembali ke showroom dan menyalahkan penjual?” katanya.*
Menurut dia, analogi tersebut relevan untuk melihat posisi vendor dalam perkara Alkes MOT.
Ia menyebut barang yang dijual kliennya telah sesuai spesifikasi, resmi dan telah diserahterimakan.
Namun, berdasarkan penjelasan yang diterimanya, kerusakan alat kemudian dikaitkan dengan kondisi ruangan tempat alat tersebut ditempatkan.
Hangga menyebut terdapat persoalan kebocoran atau rembesan air pada gedung rumah sakit yang kemudian menyebabkan ruangan tempat alat MOT berada mengalami banjir. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak pada sejumlah peralatan.
*“Kalau ruangannya bocor, kalau gedungnya banjir dan kemudian alat rusak, kenapa yang disalahkan kami sebagai penjual? Periksa pengelola gedungnya. Periksa konstruksi atau pihak yang bertanggung jawab terhadap gedung itu,”* tegasnya.
Ia menilai persoalan utama justru harus dilihat *dari siapa yang bertanggung jawab terhadap tempat, instalasi dan pemeliharaan alat setelah barang diserahterimakan*, bukan semata-mata dari pihak yang menjual barang.
*Kalau Total Loss, Mengapa Hanya Rp300 Juta?*
Sorotan lain yang disampaikan Hangga menyangkut nilai kerugian negara.
Ia menyebut terdapat perhitungan kerugian yang disebut-sebut mendekati *Rp5 miliar dan dikategorikan sebagai total loss.*
Jika benar kerugian negara dinilai sebagai total loss, Hangga mempertanyakan bagaimana mekanisme pemulihan kerugian tersebut dilakukan.
*“Kalau dianggap total loss, berarti uang pemerintah hampir Rp5 miliar itu dianggap hangus semua. Kalau memang begitu, harusnya bagaimana uang negara ini dikembalikan?”* ujarnya.
Ia kemudian mempertanyakan apabila pemulihan kerugian negara hanya sekitar Rp300 juta, sementara nilai yang disebut sebagai kerugian hampir Rp5 miliar.
*“Kalau ini dianggap korupsi dan total loss, kembalikan uang Rp5 miliar itu. Bukan hanya Rp300 juta. Uang itu kan dalam prosesnya tersebar sesuai fungsi dan transaksi masing-masing,”* kata Hangga.
Namun, ia menegaskan hal tersebut merupakan argumentasi yang akan diuji dalam proses hukum.
*“Kalau Semua Dianggap Terlibat, Lalu Siapa Saja?”*
Hangga kemudian melontarkan pertanyaan lebih jauh mengenai konstruksi perkara.
Jika transaksi pengadaan barang tersebut dianggap sebagai bagian dari tindak pidana korupsi, menurutnya harus ditelusuri secara menyeluruh siapa saja yang memiliki peran dan menerima pembayaran dalam seluruh rantai transaksi.
Mulai dari pihak kontraktor, pihak yang memiliki kewenangan dalam pengadaan, jasa konsultasi, hingga pihak yang terlibat dalam proses distribusi barang.
“Barang ini tidak mungkin dari luar negeri tiba-tiba terbang sendiri ke Indonesia. Ada ekspedisi. Dari Jakarta dikirim lagi sampai Bangka. Kalau seluruh aliran uang dari proyek itu dianggap bagian dari kerugian negara, apakah seluruh pihak yang menerima pembayaran dalam proses tersebut juga harus dianggap sebagai pelaku?” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Hangga untuk menggambarkan pentingnya membedakan *antara transaksi perdagangan yang sah dengan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.*
Ia juga mempertanyakan peran pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, termasuk PA, KPA, PPTK dan LPSE.
Menurutnya, pemeriksaan tidak semestinya hanya diarahkan kepada vendor apabila konstruksi perkara berkaitan dengan keseluruhan proses pengadaan pemerintah.
*Rumah Sakit Provinsi Juga Dipertanyakan*
Hangga juga menyoroti posisi RSU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai institusi yang memiliki tempat dan fasilitas untuk menempatkan alat MOT tersebut.
Menurutnya, apabila persoalan kerusakan berkaitan dengan kondisi ruangan atau bangunan, maka tanggung jawab pengelolaan fasilitas rumah sakit juga perlu menjadi bagian dari pemeriksaan secara objektif.
“Rumah sakit provinsi juga punya tanggung jawab karena dia yang punya tempat untuk meletakkan MOT itu. Hari ini rumah sakit provinsi tidak dikaitkan sama sekali,” ujarnya.
Ia mendorong agar seluruh pihak yang memiliki kewenangan pada saat proyek berlangsung diperiksa sesuai kapasitas dan tanggung jawab masing-masing.
Hangga menegaskan, pihaknya tidak sedang meminta agar siapa pun langsung dinyatakan bersalah.
Sebaliknya, ia meminta agar *seluruh konstruksi perkara dibuka secara terang*, sehingga penetapan tersangka benar-benar berdiri di atas bukti dan hubungan kausal yang jelas.
“Klien kami hanya menjual barang sampai di tempat sesuai spesifikasi. Surat jalan dan dokumen lainnya lengkap. Bahkan perusahaan memberikan itikad baik untuk membantu perbaikan,” katanya.
*Kini Bola Ada di Pengadilan*
Praperadilan tersebut pada akhirnya menjadi ruang untuk menguji argumentasi masing-masing pihak.
Bagi tim kuasa hukum, perkara ini bukan sekadar tentang membela seorang tersangka, tetapi juga menguji apakah mekanisme hukum baru mampu memberikan perlindungan terhadap seseorang yang merasa penetapan tersangkanya tidak tepat.
*Pertanyaan besarnya kini sederhana: apakah Hendy benar terlibat dalam tindak pidana korupsi, ataukah ia hanya vendor yang menjual barang sesuai pesanan dan spesifikasi?*
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak semestinya lahir dari opini, tekanan publik maupun asumsi, melainkan dari *alat bukti, proses hukum yang fair dan pertimbangan hakim*.
Sementara seluruh pernyataan mengenai keterlibatan pihak lain, kondisi bangunan, kerugian negara maupun konstruksi perkara yang disampaikan Hangga merupakan argumentasi dan pandangan hukum pihak pemohon yang masih harus diuji dalam persidangan.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red/*)










