Tokoh Babel Pertanyakan Kerugian Negara dan Perlindungan Mitra Tambang: Negara Diminta Hadir

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Polemik tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali mengemuka. Tokoh masyarakat Bangka Selatan, Wiwid, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pengelolaan timah yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat daerah penghasil.

Dalam jumpa pers bersama jejaring media KBO Babel, Minggu (15/3/2026), Wiwid menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Bangka Belitung semestinya berpijak pada prinsip otonomi daerah dan asas desentralisasi sebagaimana diamanatkan dalam *Undang-Undang Dasar 1945*.

Ia merujuk pada Pasal 18, 18A, dan 18B yang mengatur hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Namun menurutnya, implementasi prinsip tersebut di sektor pertambangan timah di Bangka Belitung justru menimbulkan berbagai pertanyaan serius.

“Kalau kita berbicara konstitusi, jelas bahwa sumber daya alam itu harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Tapi yang terjadi sekarang, masyarakat justru merasa semakin tertekan,” kata Wiwid.

 

Harga Dunia Tinggi, Penambang Rakyat Terhimpit

Wiwid menyoroti ketimpangan antara harga timah dunia dengan harga pembelian yang diterima penambang rakyat.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai salah satu indikator bahwa tata kelola timah belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat lokal.

“Pada tahun 2023 timah rakyat pernah dibeli sekitar Rp250 ribu sampai Rp260 ribu per kilogram. Saat itu harga dunia sekitar 4.500 dolar per metrik ton. Sekarang harga dunia lebih tinggi, tapi harga beli kepada penambang justru rendah,” ujarnya.

Menurutnya, *PT Timah Tbk* seharusnya memiliki ruang untuk mengambil kebijakan lokal yang lebih responsif terhadap kondisi masyarakat penambang di Bangka Belitung.

“Kalau ada keberpihakan kepada masyarakat, PT Timah bisa saja melakukan penyesuaian harga. Jangan sampai masyarakat yang selama ini menjadi bagian dari rantai ekonomi timah justru semakin terpuruk,” katanya.

 

Mitra Bekerja Berdasarkan Kontrak, Bukan untuk Negara

Lebih jauh, Wiwid menyoroti persoalan hubungan antara perusahaan BUMN dan mitra usaha dalam kegiatan pertambangan.

Ia menegaskan bahwa perusahaan mitra yang bekerja sama dengan BUMN sejatinya menjalankan aktivitas usaha berdasarkan kontrak kerja yang jelas.

Menurutnya, posisi tersebut harus dipahami secara proporsional dalam kerangka hukum.

“Perusahaan mitra itu bukan bekerja untuk negara. Mereka bekerja berdasarkan kontrak kerja dengan perusahaan BUMN. Mereka punya modal sendiri, biaya operasional sendiri, dan menanggung seluruh risiko usahanya sendiri,” ujarnya.

Karena itu, ia mempertanyakan ketika dalam sejumlah kasus, kerugian yang terjadi pada mitra justru dikategorikan sebagai kerugian negara.

“Kalau kerugian itu terjadi pada mitra yang menggunakan modal dan biaya operasional sendiri, lalu tiba-tiba disebut sebagai kerugian negara, ini yang menimbulkan tanda tanya besar,” kata Wiwid.

Ia juga menyinggung ketentuan mengenai kekayaan BUMN yang menurutnya telah dipisahkan dari kekayaan negara dalam berbagai regulasi.

 

Negara Harus Melindungi, Bukan Menjadikan Tumbal

Wiwid menilai negara seharusnya hadir memberikan perlindungan hukum terhadap para pelaku usaha yang menjadi mitra perusahaan negara, bukan justru menjadikan mereka sebagai pihak yang dikorbankan dalam berbagai persoalan hukum.

“Negara itu seharusnya memberi perlindungan kepada mitra yang bekerja secara sah melalui kontrak kerja. Jangan sampai mereka justru dijadikan tumbal dalam persoalan tata kelola yang lebih besar,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan penerapan prinsip *equality before the law*, yaitu kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

“Di mana letak equality before the law kalau yang menjadi sasaran justru mitra atau masyarakat kecil? Hukum seharusnya berdiri sama untuk semua pihak,” katanya.

 

Satgas Tambang Dinilai Picu Ketakutan

Selain itu, Wiwid turut menyoroti pembentukan satuan tugas penertiban tambang oleh Presiden **Prabowo Subianto**.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal. Namun, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar tidak justru menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

“Kami mendukung penegakan hukum. Tapi apakah satgas ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Bangka Belitung? Faktanya justru muncul ketakutan di kalangan mitra dan penambang,” ujarnya.

Menurut Wiwid, kondisi tersebut berpotensi menghambat aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini sangat bergantung pada sektor pertambangan timah.

Ia juga mempertanyakan transparansi terhadap timah hasil penindakan yang dilakukan aparat.

“Penangkapan timah ilegal mungkin sudah puluhan ton. Tapi timah itu ke mana? Sampai sekarang masyarakat tidak tahu. Ini juga harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.

 

Peringatan bagi Tata Kelola Timah

Di akhir pernyataannya, Wiwid mengingatkan bahwa Bangka Belitung merupakan daerah penghasil timah yang selama puluhan tahun menopang ekonomi nasional.

Karena itu, ia meminta pemerintah pusat dan daerah meninjau kembali berbagai kebijakan terkait tata kelola timah agar tidak merugikan masyarakat daerah.

“Tujuan bernegara itu memberikan kesejahteraan kepada rakyat. Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru membuat rakyat semakin susah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat Bangka Belitung hanya menuntut keadilan ekonomi dan tata kelola sumber daya alam yang lebih transparan dan berpihak pada rakyat.

“Yang kami minta sederhana: keadilan bagi masyarakat Bangka Belitung. Jangan sampai rakyat di daerah penghasil justru menjadi korban dari sistem yang tidak adil,” tegasnya. (KBO Babel)