PANGKALPINANG,DetikBabel.com – Guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya di wilayah Kota Pangkalpinang, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang rencananya akan menerapkan sistim Sistem Pelayanan Minimal atau disingkat SPM.
Wacana penerapan SPM di lingkungan Pemkot Pangkalpinang ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda).Pemkot Pangkalpinang, Radmida Dawam saat menghadiri rapat Forum Koordinasi (Forum Group Discusion/FGD), Kamis (3/2/2022).
Penerapan SPM ini berdasarkan Permendagri Nomor : 59/2021 dalam perencanaan dan penerepan Standar pelayanan Menimal (SPM) di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Rapat koordinasi kali ini dilaksanakan secara Virtual di ruang rapat Wali Kota Pangkalpinang, dan penerapan SPM ini pun dianggap sangat diperlukan sebagai rencana yang tepat terutama target sasaran.
Radmida kembali menegaskan jika penerepan SPM ini tak lain dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan kualitas kinerja.
“Hal ini guna untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan koalitas kinerja,” tambahnya.
Sekedar diketahui, jika pembahasan rapat koordinasi tentang penerapan Permendagri perancanaan dan penerapan SPM ialah jenis pelayanan dasar dalam penerapannya hingga fungsi dan wewenang daerah dalam penerapannya hingga target sasaran untuk seluruh warga negara dalam wilayah NKRI. (Red)
Comment