Tim Hukum Paslon Merdeka Laporkan ‘Wartawan Gadungan’, Website Media okeyboss.com Ikutan Lenyap

KBO BABEL, Pers12 views

Detikbabel.com|Pangkalpinang – Portal berita okeyboss.com mendadak tak bisa diakses setelah beberapa hari lalu Sudarsono alias Panjul dilaporkan dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon independen Wali Kota Pangkalpinang, Merdeka ke Dirkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, oknum ini yang mengaku wartawan dari situs tersebut. Peristiwa ini lenyapnya website okeyboss.com memicu spekulasi mengenai motif di balik keberadaan media yang belakangan jadi sorotan publik. Jumat (2/5/2025).

Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Ishar, SH, kuasa hukum paslon Merdeka dari kantor hukum “Ishar Nasir & Associates” Advokat & Legal Consultant kepada jejaring media KBO Babel. Menurutnya, situs okeyboss.com sudah tidak bisa diakses sejak pukul 14.30 WIB hari itu.
“Berdasarkan penelusuran kami, website okeyboss.com sudah tidak aktif atau tidak dapat dibuka. Ini menimbulkan kecurigaan kami. Kami menduga kuat bahwa website ini memang sengaja dibuat bukan untuk iktikad tidak baik, melainkan digunakan sebagai alat untuk melawan hukum. Dengan dalih profesi dan kebebasan pers, ada indikasi kuat digunakan untuk kepentingan tertentu bahkan berbau transaksional,” tegas Ishar.

Tim hukum Merdeka sebelumnya melaporkan Sudarsono ke aparat kepolisian Dirkrimsus Polda Kep Bangka Belitung, karena diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta menyalahgunakan profesi wartawan tanpa dasar hukum yang sah.

Website Hilang, Perbuatan Hukum Tetap Berlaku

Ishar menekankan bahwa meskipun website okeyboss.com kini sudah tidak aktif, hal itu tidak serta merta menghapus tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Sudarsono.

“Perbuatan melawan hukum itu tidak hilang hanya karena jejak digitalnya dihapus. Kami percaya Polda Kepulauan Bangka Belitung akan menangani perkara ini secara profesional, dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku,” ujarnya.

Ishar juga merujuk pada pendapat ahli pers dari Dewan Pers, yang menyatakan bahwa media yang tidak berada di bawah perusahaan pers berbadan hukum—meskipun memuat berita dengan struktur 5W 1H—tidak bisa disebut sebagai produk jurnalistik dan tidak dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Artinya, apabila media tersebut tidak berbadan hukum, maka konten yang dipublikasikan tidak termasuk karya jurnalistik. Perlindungan hukum pers tidak berlaku. Maka dasar hukum yang digunakan adalah KUHP dan UU ITE,” jelas Ishar.

Identitas Tak Jelas dan Upaya Klarifikasi Gagal

Redaksi KBO Babel juga sempat menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai Sudarsono. Dalam pesan tersebut, ia menyatakan bahwa dirinya bukan pemilik media okeyboss.com, melainkan hanya wartawan.
Ia juga menyampaikan keberatan terhadap beberapa pemberitaan yang diterbitkan oleh jejaring media KBO Babel.
Namun saat diminta menjelaskan siapa pemilik okeyboss.com, siapa pimpinan redaksinya, serta di mana alamat kantor media tersebut, pesan itu tidak lagi dibalas.

Ini semakin memperkuat dugaan bahwa media tersebut tidak memiliki struktur organisasi yang jelas dan tidak profesional.

Kondisi ini mencerminkan situasi genting dalam dunia pers lokal, di mana munculnya media abal-abal dengan identitas tak jelas justru mencoreng marwah kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya verifikasi terhadap media dan jurnalis, terutama menjelang kontestasi politik seperti Pilkada Pangkalpinang.

Tim hukum Merdeka menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan berharap aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap penyalahgunaan profesi wartawan untuk kepentingan yang merugikan publik dan demokrasi.

“Kami tidak anti kritik, tapi kami anti fitnah. Kami hormati pers yang menjalankan profesinya secara etis dan bertanggung jawab. Tapi kalau digunakan untuk melancarkan serangan tidak berdasar dan menyesatkan publik, itu harus diproses hukum,” pungkas Ishar. (KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *