PANGKALPINANG – Puluhan ton pasir timah ilegal yang dimuat oleh tiga truk Fuso dari Kabupaten Belitung dilaporkan telah tiba di Pelabuhan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Ketiga truk yang diduga mengangkut pasir timah tanpa izin tersebut kemudian langsung melanjutkan perjalanan menuju Sungailiat, Kabupaten Bangka, dengan tujuan akhir di Smelter PT Mitra Graha Raya (MGR) di Jelitik, Sungailiat.
Informasi mengenai pengiriman pasir timah ilegal ini didapatkan dari sumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan namanya. Sumber tersebut mengungkapkan bahwa truk-truk tersebut melintas melalui jalan utama di depan Kantor Bupati Bangka sebelum akhirnya menuju smelter yang diduga milik PT MGR.
“Isinya pasir timah, tapi saya tidak tahu pasti smelter mana yang akan menerimanya,” ujar sumber tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, pasir timah tersebut diduga kuat akan disuplai ke smelter milik PT MGR.
Kegiatan ini jelas-jelas melanggar hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pengambilan barang tambang di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan tindakan ilegal.
Pasal 35 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.
Hal ini menunjukkan bahwa pelanggaran hukum ini dapat memberikan dampak serius, baik dari segi hukum maupun terhadap lingkungan dan kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.
Pertambangan ilegal, seperti yang dilakukan dalam kasus ini, adalah sebuah kegiatan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Kegiatan semacam ini biasanya tidak mengikuti prinsip-prinsip penambangan yang baik dan benar, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, mengganggu ekosistem, dan merugikan masyarakat sekitar.
Selain itu, penambangan ilegal juga mengakibatkan kerugian negara karena pendapatan dari sektor tambang tidak masuk ke kas negara.
Selain dugaan pengiriman ke smelter PT MGR, ada juga informasi yang mengaitkan seorang cukong timah bernama AF dari Selingsing, Belitung Timur, sebagai pengepul timah ilegal tersebut.
Jika dugaan ini benar, maka AF dan jaringan pemasoknya bisa menjadi bagian dari sindikat penambangan ilegal yang lebih besar, yang selama ini beroperasi dengan cara-cara ilegal untuk memanfaatkan sumber daya alam Bangka Belitung.
Keterlibatan PT Mitra Graha Raya dalam kasus ini juga memerlukan klarifikasi. Sebagai perusahaan yang beroperasi di sektor tambang, PT MGR seharusnya hanya menerima bahan tambang yang berasal dari sumber legal dengan dokumen yang lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, apabila terbukti bahwa PT MGR menerima pasir timah dari sumber ilegal, maka perusahaan tersebut bisa menghadapi sanksi hukum yang berat.
Untuk menjaga kepercayaan publik, penting bagi pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini. Langkah pertama yang perlu diambil adalah mengidentifikasi pemilik dan pengemudi truk yang terlibat, yakni SK, SM, dan SH, serta menyelidiki rute dan tujuan akhir dari pasir timah ilegal tersebut.
Selain itu, aparat penegak hukum juga perlu mengusut siapa saja yang terlibat dalam pengiriman ini, termasuk kemungkinan adanya oknum-oknum yang berperan sebagai penadah hasil tambang ilegal.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait, termasuk PT Mitra Graha Raya dan pihak kepolisian setempat, guna memastikan keberimbangan informasi.
Tidak hanya itu, media juga akan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa kasus penambangan ilegal yang merugikan banyak pihak ini bisa segera dituntaskan dan para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Penambangan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga merusak lingkungan dan menciptakan masalah sosial yang kompleks.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak berwenang dengan melaporkan setiap kegiatan tambang yang mencurigakan dan tidak memiliki izin resmi. Hanya dengan tindakan tegas dan kerja sama yang baik, praktik penambangan ilegal di Bangka Belitung dapat dihentikan. (Mung Harsanto/KBO Babel)
Comment