
DETIKBABEL.COM||PANGKALPINANG – Dinamika pemeriksaan penggunaan anggaran di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang mulai mengemuka ke publik. Tiga anggota dewan tampak memenuhi panggilan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Senin (30/3/2026), terkait penggunaan anggaran tahun 2024–2025.
Ketiganya yakni Dio Febrian, Rocky Husada, dan Belia Marantika. Mereka terlihat datang dan menjalani proses klarifikasi tanpa menunjukkan tekanan berlebih, bahkan terkesan santai menghadapi pertanyaan dari penyidik.
Usai menjalani pemeriksaan, Dio Febrian memberikan keterangan singkat kepada awak media. Ia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut masih dalam tahap klarifikasi, bukan pemeriksaan lanjutan yang bersifat lebih serius.
“Hari ini kami diminta klarifikasi terkait penggunaan anggaran 2024–2025. Untuk lebih detailnya bisa ditanyakan langsung ke penyidik,” ujarnya singkat.
Sementara itu, dua rekannya, Rocky Husada dan Belia Marantika, memilih irit bicara. Keduanya belum memberikan pernyataan resmi kepada media, menambah ruang spekulasi publik terkait substansi klarifikasi yang tengah berjalan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemanggilan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Pangkalpinang lainnya juga telah lebih dulu dimintai keterangan oleh pihak Kejari. Mereka di antaranya Sukardi, Siti Aisyah, Riska Amelia, Panji Akbar, serta Achmad Faisal.
Rangkaian pemanggilan ini menandakan adanya penelusuran serius terhadap pengelolaan anggaran di tubuh legislatif Kota Pangkalpinang, meski hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejari terkait dugaan pelanggaran atau indikasi kerugian negara.
Namun, perhatian publik kini mengarah pada sosok Adi Irawan. Pasalnya, jadwal pemanggilan ulang terhadapnya belum menemui kejelasan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat sorotan terhadap transparansi proses hukum yang tengah berjalan.
Di tengah situasi ini, publik menanti langkah lanjutan Kejari Pangkalpinang. Apakah klarifikasi ini akan bermuara pada peningkatan status perkara, atau sekadar memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran, menjadi pertanyaan yang belum terjawab.
Yang pasti, proses ini menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan integritas lembaga legislatif daerah, sekaligus cerminan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawal penggunaan uang negara. (Sandy Batman/KBO Babel)






