Tertibkan Tambang Ilegal di WIUPK PT Timah Tbk, Kapolres Bangka Tengah: Tidak Ada Kompromi untuk Tambang Ilegal 

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, BANGKA TENGAH – Penertiban tambang ilegal yang dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Polres Bangka Tengah, Forkopimda Kabupaten Bangka Tengah dan PT Timah di Kawasan Merbuk, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah merupakan langkah tegas untuk menghentikan tambang ilegal. 

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen tegas dalam memberantas tambang ilegal di wilayah hukum Bangka Tengah.

AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memberikan imbauan bagi penambang ilegal agar tidak lagi menambang di kawasan yang merupakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Timah Tbk.

Hari ini tim gabungan turun langsung ke WIUPK PT Timah di wilayah Merbuk, Pungguk, dan Kenari. Ponton-ponton yang masih berlabuh telah dibongkar menggunakan alat berat. Tidak ada kompromi terhadap aktivitas tambang ilegal,” tegas Kapolres.

Menurutnya, penertiban berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama lintas sektor dan dukungan dari seluruh pihak terkait.

Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku tambang ilegal agar tidak lagi melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan merusak lingkungan,” pesannya.

Sementera itu, Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus, menyebutkan penambangan ilegal yang terjadi dikawasan ini telah merugikan negara dan lingkungan. Batianus mewanti-wanti agar masyarakat tidak lagi menambang secara ilegal di kawasan ini.

Kami berharap masyarakat tidak melakukan penambangan secara ilegal yang merugikan bagi kita semua, karena dampak dari penambangan ini sudah kita rsakan sendiri. Tak kalah pentingnya daerah sangat dirugikan karena tidak dapat royalti, sampai hari ini kan hasil penambangan di sini enggak jelas dijualnya kemana,” bebernya.

Dirinya berharap agar PT Timah bisa segera memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di kawasan Merbuk, sehingga nantinya bisa langsung beroperasi melibatkan masyarakat sekitar.

Mari sama-sama mendorong PT Timah untuk segera mengurus IUP Produksi, sehingga nantinya masyarakat dilibatkan penambangan sesuai SOP PT Timah, masyarakat jangan menjual ke luar, tapi jual ke PT Timah karena ini IUP milik negara,” tutupnya.

Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro mengapresiasi dukungan dari semua pihak yang telah bersinergi dalam menjaga aset negara khususnya di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah.

Kami mengapresiasi bagi tim baik Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum, kejaksaan yang telah bersama-sama menjaga sumber daya alam timah agar manfaatnya bisa dirasakan seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.

Langkah penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya aktivitas tambang Ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial di masyarakat.

Sebelumnya, PT Timah bersama tim gabungan juga telah melakukan langkah persuasif untuk mengingatkan para penambang ilegal agar tidak beroperasi di kawasan tersebut.

Tim sudah melakukan pendekatan persuasif dalam bentuk imbauan, peringatan, dan hari ini kita melakukan penertiban. PT Timah terus memperkuat pengamanan IUP, kalau masih ada yang tidak bisa dibina Perusahaan akan mengambil langkah tegas dengan penegakan hukum,” tegasnya.

Penertiban ini merupakan upaya serius kami untuk melindungi wilayah konsesi yang merupakan bagian dari aset negara dan mendukung praktik pertambangan yang legal dan berkelanjutan,” tutupnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *