DETIKBABEL.COM, PEKANBARU – Tersangka kasus dugaan penipuan transaksi elektronik berinisial BS (32) dilaporkan tidak diketahui keberadaannya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
BS ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Oktober 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/35/X/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus. Sejak saat itu, tersangka yang merupakan warga asal Medan dan berdomisili di Bekasi tersebut tidak lagi dapat dihubungi.
Pelapor, Nesya Roja, melalui perwakilannya menyatakan bahwa BS tidak kooperatif dan belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Seluruh upaya komunikasi yang dilakukan setelah penetapan status tersangka disebut tidak membuahkan hasil.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak bisa dihubungi dan belum menjalani pemeriksaan di Polda Riau,” ujar perwakilan korban, Senin (26/1/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat BS dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diajukan korban pada Juli 2025 dengan Nomor LP/B/317/VII/2025/SPKT/POLDA RIAU. Tersangka diduga melakukan penipuan melalui media elektronik yang mengakibatkan kerugian materiil bagi korban.
Mengingat tersangka tidak diketahui keberadaannya, pihak korban mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk segera mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk upaya paksa atau penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami berharap kepolisian segera bertindak agar ada kepastian hukum dan perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap persidangan,” kata perwakilan korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan terhadap tersangka yang mangkir tersebut.






