DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi kembali membuahkan hasil. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang berhasil menangkap dan mengeksekusi terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel atas nama Sandri Alasta bin Aida, Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan dilakukan langsung di rumah pribadi Sandri Alasta yang berlokasi di kawasan Perumahan Azzahra 3, Jalan Jalur Dua Dealova, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Tim eksekutor dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, S.H., M.H., bersama Tim Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dengan backup penuh dari Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung, Fadhil Regan, S.H., M.H.
Penangkapan ini dilakukan menyusul ketidakhadiran terpidana Sandri Alasta dalam pemanggilan yang telah dilakukan secara patut oleh pihak Kejaksaan. Mengingat ketidakooperatifannya, tim akhirnya mengambil langkah hukum tegas dengan penangkapan paksa.
Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tua Tunu, Kota Pangkalpinang. Proses eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor: Print-1667/L.9.10/SPPPP/Fu.1/07/2025 tanggal 28 Juli 2025.
Sandri Alasta merupakan terpidana kasus korupsi dalam perkara penyalahgunaan fasilitas pembiayaan KUR di Bank Sumsel Babel. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7496 K/PID.SUS/2025 tertanggal 16 Juli 2025.
Adapun identitas lengkap terpidana sebagai berikut:
Nama: Sandri Alasta bin Aida
Tempat Lahir: Gudang
Tanggal Lahir: 15 Februari 2000 (24 tahun)
Alamat: Desa Gudang, RT 004/RW 002, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan
Agama: Islam
Pekerjaan: Wiraswasta
Putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman kepada Sandri Alasta bersifat final dan mengikat. Dalam putusan tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Pangkalpinang sebelumnya yang menyatakan Sandri tidak bersalah dalam dakwaan primer.
Mahkamah Agung mengadili sendiri dan memutuskan bahwa Sandri Alasta terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari hukuman penjara, dan ia juga dibebani biaya perkara di tingkat kasasi sebesar Rp2.500. Barang bukti berupa dokumen dan materi kasus sebanyak 667 item dikembalikan ke Penuntut Umum untuk diproses dalam perkara terpisah atas nama Andi Irawan bin Aida.
Kepala Kejari Pangkalpinang melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menuntaskan eksekusi terhadap para terpidana kasus korupsi, tanpa pandang bulu. Ia juga mengapresiasi sinergi seluruh pihak, khususnya Asintel Kejati Babel yang terlibat langsung dalam proses penangkapan.
“Penangkapan ini berjalan dengan aman dan kondusif. Ini adalah wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” tegas Anjasra.
Penangkapan dan eksekusi Sandri Alasta menjadi penanda bahwa Kejari Pangkalpinang tidak main-main dalam menyelesaikan perkara korupsi, sekaligus memberi pesan tegas kepada para pelaku kejahatan keuangan negara bahwa hukum akan tetap berjalan meski mereka mencoba menghindar. (Faras Prakasa/KBO Babel)