Bangka Belitung, detik babel.com – Ditengah maraknya pemberitaan mengenai jaringan narkoba di Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang, kini muncul kabar penangkapan dua kurir narkoba oleh Satres Narkoba Bengkalis, Polda Riau. Kedua kurir tersebut, berinisial IT (29) dan SB (45), diduga keduanya adalah warga Kota Pangkalpinang, saat ditangkap menggunakan mobil minibus merek Suzuki Ertiga dengan nopol BN xxxx CM di kawasan perbelanjaan Mandau City Mall, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Kepulauan Riau. Mereka kedapatan membawa 6.250 gram sabu yang rencananya akan dikirim ke Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Sabtu (27/7/2024).
Dalam pengakuannya, kedua kurir tersebut mengaku diperintah untuk menjemput barang haram itu di Kota Dumai dan membawanya ke Pangkalpinang.
Penangkapan ini menimbulkan kekhawatiran, apakah Pangkalpinang dan Bangka Belitung secara umum menjadi titik transit atau pasar utama bagi peredaran narkoba.
Kondisi ini menarik perhatian media, terutama terkait sikap tertutup pihak Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang.
Kerjasama yang efektif diperlukan untuk memutus rantai peredaran narkotika, khususnya di dalam lapas. LSM TOPAN-RI DPW Babel berharap ada data valid tentang siapa saja warga binaan di Lapas Narkotika Kelas II Pangkalpinang yang terafiliasi dengan para kurir.
Hal ini penting untuk mengantisipasi kemungkinan bahwa penangkapan di Bengkalis hanya sekadar modus atau pengalihan, sementara narkoba dalam jumlah besar tetap berhasil masuk ke Pangkalpinang.
“Sebagai pimpinan LSM Topan-RI DPW Babel, kami sangat berharap mendapatkan dukungan data dari pihak terkait. Kami ingin memastikan bahwa penangkapan ini bukan hanya langkah sementara, tetapi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus rantai pasok dan peredaran narkoba,” ujar M Zen salah satu pimpinan LSM TOPAN-RI DPW Babel.

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman peredaran narkoba di Pangkalpinang dan Bangka Belitung. Diperlukan kerjasama yang lebih kuat antara pihak berwenang, termasuk Lapas Narkotika, untuk mengatasi masalah ini.
Upaya bersama harus dimulai dari dalam lapas untuk memutus rantai peredaran narkotika dan mencegah Pangkalpinang menjadi pusat peredaran narkoba.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan semua pihak terkait dapat lebih waspada dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memberantas peredaran narkoba di Bangka Belitung.
Kolaborasi dan transparansi menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba. (KBO Babel)