DETIKBABEL.COM|JEBUS — Kustolani (58), warga Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, memperjuangkan haknya atas tanah warisan seluas 7,8 hektar yang diduga telah dijual dan dialihtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan ahli waris yang sah.
Tanah yang terletak di Dusun 2 Desa Sungaibuluh Kecamatan Jebus tersebut sebelumnya dikuasai oleh almarhum H. Abdullah, orang tua Kustolani. Namun saat ini lahan itu telah beralih kepemilikan dan telah dibuka menjadi perkebunan kelapa sawit.
“Saya tidak pernah menjual tanah peninggalan almarhum bapak saya. Sebagai ahli waris yang sah. Saya juga tidak pernah menandatangani akta jual beli apa pun. Tapi tiba-tiba tanah itu sudah dikuasai orang, dan dijadikan kebun sawit,” kata Kustolani, Senin (27/4/2026).
Kustolani mengaku memiliki dokumen berupa kwitansi jual beli antara pemilik lahan sebelumnya kepada orangtuanya.
“Kami masih menyimpan bukti berupa kwitansi jual beli dari pemilik lahan kepada orang tua saya pada tahun 80-an,” katanya.
Ia menduga telah terjadi peralihan hak secara tidak sah dan mengarah pada praktik penyerobotan tanah.
Atas kejadian itu, Kustolani telah melaporkan kasus tersebut kepada aparat desa, kecamatan dan polsek setempat.
“Namun sejauh ini menemui jalan buntu. Sudah tiga kali diadakan mediasi tapi belum ada hasil. Rencananya besok (Selasa 28/4/2026) akan diadakan mediasi lagi. Mudah-mudahan ada titik terang,” harap Kustolani.
Camat Jebus, Romiat, SP., M.E, Senin (27/4/2026) malam mengatakan, mediasi yang digelar Selasa (28/4/2026) besok sedianya akan memanggil para pihak untuk mendengar kesaksian dan pendapat masing-mssing pihak.
“Mediasi sifatnya tidak memaksa, jika terjadi kesepakatan kedua belah pihak maka kesepakatan tersebut sebagai keputusan bersama. Berharap mediasi besok menemukan jalan tengah atau keputusan bersama,” ujar Ramiat. (Red/*)












