DETIKBABEL.COM, Mentok – Aksi tegas kembali ditunjukkan aparat dalam memberantas praktik tambang ilegal di wilayah Bangka Belitung. Kali ini, tim gabungan dari Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Bangka Barat dan Pos TNI AL Mentok berhasil membongkar aktivitas tambang tanpa izin yang beroperasi secara diam-diam di wilayah perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Sabtu (14/6/2025).
Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, dimulai sejak siang pukul 12.00 WIB hingga dini hari pukul 03.45 WIB. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan dua unit ponton isap jenis selam yang tengah beroperasi secara ilegal.
Dua orang yang diduga sebagai pemilik ponton berinisial A (39), warga Desa Rahadopi, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dan S (45), warga Kelurahan Sungai Daeng, Mentok, turut diamankan bersama enam orang pekerja.
“Kegiatan tambang ini telah berlangsung selama tujuh hari tanpa izin resmi. Dari hasil pemeriksaan, kedua pemilik ponton mengakui bahwa aktivitas penambangan yang mereka lakukan memang ilegal,” ungkap PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, dalam keterangan resminya.
Dari lokasi penambangan, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti berupa pasir timah yang telah dikumpulkan para pelaku.
Dari ponton milik A, disita satu karung pasir timah seberat 17 kilogram. Sementara dari ponton milik S, diamankan satu karung pasir timah seberat 22 kilogram, satu karung pasir bercampur timah 30 kilogram, dan satu karung lagi seberat 21 kilogram.
Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, penyidik menetapkan A dan S sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Saat ini, keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Barat.
“Penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen kami bersama TNI AL dalam menjaga wilayah perairan Bangka Barat dari praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas Iptu Yos.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau memberi ruang bagi aktivitas tambang tanpa izin. “Jika menemukan indikasi kegiatan ilegal, segera laporkan ke pihak berwenang,” pungkasnya. (Yopi Herwindo/KBO Babel)