Detikbabel.com, Yogyakarta – Tak menunggu waktu lama, tim Penasihat Hukum Ketua Asrama ISBA Yogyakarta bergerak cepat melakukan koordinasi langsung dengan penyidik Polresta Yogyakarta. Rabu (31/12/2025).
Langkah ini dilakukan guna memastikan perkembangan penanganan laporan hukum klien mereka, Dhaifu, terkait dugaan tindak kekerasan dan arogansi kekuasaan yang diduga melibatkan Plt. Kasatpol PP Bangka, sebagaimana laporan yang dilayangkan pada 18 Desember 2025.
Koordinasi tersebut dilakukan oleh empat pengacara dari Law Office Bedis Alfahmi & Partners (BAP), yakni Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H., M.Kn., M.H., Anteng Pambudi, S.H., Agung Pribadi, S.H., dan Fajri, S.H.I., M.H. Usai bertemu penyidik, tim hukum langsung menuju Asrama ISBA Yogyakarta untuk bertemu kliennya secara langsung.
Pertemuan yang berlangsung di ruang tamu asrama itu turut dihadiri Ketua ISBA Ara, dua orang saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik, serta ibu kandung Dhaifu yang datang ke Yogyakarta untuk memberikan dukungan moral kepada putranya. Diskusi berlangsung sekitar satu setengah jam.


Bedi Setiawan Al Fahmi selaku Ketua Tim Penasihat Hukum menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke asrama bertujuan menyampaikan hasil koordinasi dengan penyidik, sekaligus mengonfirmasi sejumlah informasi penting langsung dari korban dan para saksi. Dari pertemuan tersebut, tim hukum mengaku menemukan fakta baru yang dinilai krusial dalam perkara ini.
Menurut Bedi, peristiwa kekerasan yang terjadi di salah satu kamar asrama ISBA Yogyakarta tidak berdiri sendiri. Ia menyebut terdapat rangkaian kejadian sebelumnya yang diduga dilakukan oleh pihak yang sama, bahkan sebagian peristiwa itu pernah dialami Ketua ISBA namun tidak pernah dipublikasikan ke ruang publik.
Lebih lanjut, dalam pers rilis resmi yang dikirimkan kepada awak media, Bedi menegaskan bahwa setelah timnya melakukan koordinasi langsung dengan penyidik, konsolidasi dengan korban, serta mendalami keterangan para saksi dan Ketua ISBA, pihaknya semakin yakin adanya motif tertentu dan dugaan aktor intelektual di balik peristiwa kekerasan yang dialami kliennya.
“Hemat kami, peristiwa pemukulan yang kini dilaporkan merupakan puncak dari rangkaian kejadian sebelumnya. Secara hukum, ini patut diduga bukan perbuatan spontan, melainkan telah direncanakan dan dilakukan secara bersama-sama dengan peran masing-masing,” ujar Bedi.
Ia menegaskan, setelah melakukan koordinasi dengan penyidik serta konsolidasi dengan korban dan saksi, tim hukum semakin yakin adanya motif tertentu dan dugaan aktor intelektual di balik peristiwa kekerasan tersebut. Menanggapi pernyataan pihak terlapor yang membantah adanya pemukulan, Bedi menyatakan hal tersebut merupakan hak setiap orang dalam proses hukum.
“Namun perlu diingat, ini perkara pidana. Sikap berbelit-belit justru bisa memperberat posisi hukum. Kami telah mengantongi bukti-bukti, dan proses akan membuktikan kebenarannya,” tegasnya.
Di akhir kegiatan, tim penasihat hukum Dhaifu melakukan dokumentasi foto bersama di depan Asrama ISBA Yogyakarta sebagai bagian dari laporan aktivitas hukum mereka pada Rabu, 31 Desember 2025, bertepatan dengan penghujung tahun. (Red/*)






