Detikbabel.com, Mentok (Bangka Barat) — Program solar bersubsidi yang seharusnya menjadi penyelamat bagi nelayan kecil justru kini menjadi sumber keresahan di Kampung Limbung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Di tengah tingginya biaya operasional melaut dan ketidakpastian hasil tangkapan, nelayan mengeluhkan dugaan ketidaktepatan penyaluran BBM subsidi di SPDN setempat. Minggu (14/6/2026)
Keluhan yang berkembang bukan lagi sekadar soal sulit mendapatkan solar. Masyarakat mulai mempertanyakan kemungkinan adanya penyimpangan distribusi yang berpotensi mengalihkan hak nelayan kepada pihak yang tidak berhak menerima subsidi negara.
Sejumlah warga mengaku melihat adanya pihak-pihak yang diduga bukan nelayan namun tetap dapat memperoleh solar bersubsidi. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar masalah administrasi, melainkan dapat masuk ke ranah pelanggaran hukum yang merugikan negara sekaligus mengorbankan masyarakat kecil.
“Yang kami pertanyakan, kenapa ada yang bukan nelayan bisa mendapatkan solar, sementara kami yang benar-benar menggantungkan hidup dari laut justru sering kesulitan?” ujar seorang nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pertanyaan tersebut sangat beralasan. Sebab, berdasarkan kebijakan pemerintah, BBM bersubsidi merupakan barang yang pendistribusiannya diatur secara ketat dan hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu yang berhak menerima, termasuk nelayan kecil yang memenuhi persyaratan.
Apabila terdapat pihak yang tidak berhak namun menikmati solar subsidi, atau terdapat oknum yang sengaja memfasilitasi penyaluran kepada pihak yang tidak sesuai peruntukan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 55 UU Migas secara tegas mengatur bahwa setiap penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Tidak hanya itu, keresahan nelayan juga muncul terkait dugaan ketidakjelasan takaran solar yang diterima. Warga mengaku sering memperoleh BBM sekitar 15 hingga 16 liter, namun tidak mengetahui secara pasti apakah jumlah tersebut telah sesuai dengan hak yang semestinya mereka terima.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai alat ukur yang digunakan dalam penyaluran BBM. Apakah alat tersebut telah ditera dan ditera ulang sesuai ketentuan metrologi legal? Apakah pengawasannya berjalan sebagaimana mestinya?
Jika ditemukan penggunaan alat ukur yang tidak memenuhi standar atau tidak sesuai ketentuan tera, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang mengatur kewajiban penggunaan alat ukur yang telah disahkan demi melindungi hak konsumen dan masyarakat.
Bagi nelayan, persoalan ini bukan sekadar selisih satu atau dua liter. Di tengah harga kebutuhan pokok yang terus meningkat, setiap liter solar memiliki arti penting bagi keberlangsungan usaha mereka.
Tanpa solar, kapal tidak berlayar. Tanpa melaut, tidak ada ikan yang dibawa pulang. Dan tanpa hasil tangkapan, dapur keluarga nelayan terancam tidak mengepul.
“Kalau kami tidak dapat solar, kami tidak bisa bekerja. Kalau tidak bekerja, anak dan istri kami makan apa?” kata seorang nelayan dengan nada kecewa.
Ironisnya, subsidi yang berasal dari uang rakyat melalui APBN justru diduga tidak sepenuhnya dinikmati oleh rakyat yang menjadi sasaran utama kebijakan tersebut. Apabila dugaan ini benar, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga nelayan kecil yang setiap hari mempertaruhkan keselamatan di laut demi mencari nafkah.
Karena itu, masyarakat mendesak Pertamina, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perdagangan, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas terkait untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap sistem distribusi solar bersubsidi di SPDN Kampung Limbung.
Pemeriksaan dinilai perlu dilakukan terhadap data penerima BBM subsidi, mekanisme penyaluran, volume distribusi, legalitas alat ukur, hingga kemungkinan adanya praktik penyalahgunaan yang menyebabkan subsidi tidak tepat sasaran.
Masyarakat menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan administrasi semata. Negara harus hadir memastikan bahwa setiap tetes solar subsidi benar-benar sampai kepada nelayan yang berhak menerimanya.
Sebab jika subsidi negara justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak, sementara nelayan kecil harus antre, kesulitan melaut, dan kehilangan penghasilan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya persoalan distribusi BBM, melainkan keadilan sosial yang menjadi amanat konstitusi.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah nyata dari pihak-pihak terkait untuk menjawab berbagai dugaan dan keluhan yang berkembang di tengah nelayan Kampung Limbung. (Red/*)











