BANGKA TENGAH — Kasus dugaan penyelewengan uang operasi lilin oleh IPTU P seorang oknum anggota polisi di Polres Bangka Tengah mencuat ke permukaan. Sejumlah informasi mengindikasikan bahwa seorang mantan anggota Sat Lantas Polres Bangka Tengah telah ‘nilep’ atau menggelapkan dana operasi lilin sebesar Rp 400 juta. Kejadian ini diungkapkan oleh seorang anggota polisi dengan nama samaran K saat menghubungi jejaring media ini, Minggu (7/1/2024).
K menjelaskan bahwa pelaku adalah mantan anggota Sat Lantas Polres Bangka Tengah yang saat itu bertugas sebagai juru bayar di kepolisian setempat.
“Benar ada kasus tilep uang, tapi yang nilep mantan anggota Sat Lantas Polres Bangka Tengah,” ungkap Kikil.
Ia menegaskan bahwa yang melakukan tindakan tersebut bukan lagi anggota polisi aktif, sehingga penyangkalan dari pihak kepolisian dianggap sebagai kesalahpahaman.
Walaupun Kikil tidak mengetahui secara pasti kronologi kejadian tersebut, ia menyatakan bahwa pelaku saat ini telah ditahan dan kasusnya sedang ditangani oleh pihak berwajib.
“Gak tau kronologisnya. Hanya anggotanya sekarang sudah ada di sel. Gak terlalu paham saya,” jelasnya.
Meskipun demikian, Kombes Pol. Jojo selaku Humas Polda Bangka Belitung belum memberikan informasi resmi terkait perkembangan kasus ini. Belum ada klarifikasi atau penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait tindakan tilep uang operasi lilin yang diduga dilakukan oleh mantan anggota Sat Lantas Polres Bangka Tengah.
Kasus ini menciptakan kehebohan di tengah masyarakat setempat dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan dana operasi lilin di kepolisian. Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan keterangan lebih lanjut untuk menjelaskan kronologi kejadian dan tindakan hukum yang akan diambil terhadap pelaku. Publik juga menantikan transparansi dari aparat kepolisian untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi kepolisian. (Sumber : KBO Babel, Editor : Lapor Pak)
Comment