DETIKBABEL.COM, Jakarta — Persidangan perkara perintangan penyidikan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga *Rp271 triliun* di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada *Rabu (23/10) malam*, menyingkap praktik kotor di balik layar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka fakta mengejutkan: pelibatan sejumlah orang dari *Bangka Belitung (Babel)* oleh para terdakwa ternyata *tidak gratis*, melainkan disertai *bayaran bernilai besar* untuk menggiring opini publik dan melemahkan pembuktian hukum.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa *terdakwa Marcella Santoso*, seorang advokat, memerintahkan *Nico Alpiandy* (wartawan) dan *Adam Marcos* (pegawai PT Refined Bangka Tin/RBT) membuat dan menyebarkan *berita-berita negatif* terkait perhitungan kerugian negara yang dilakukan *Prof. Bambang Hero Saharjo*.
Narasi-narasi itu dikemas seolah-olah sebagai pandangan objektif penasihat hukum para terdakwa, padahal faktanya direkayasa untuk *mempengaruhi hakim dan opini publik*.
“Segala pemberitaan negatif yang dibuat dan diunggah oleh Nico dan Adam Marcos merupakan narasi yang bersumber dan disetujui oleh terdakwa Marcella Santoso dan Junaedi Saibih,” demikian isi dakwaan yang dibacakan di ruang sidang.
Atas “operasi media” tersebut, Nico dan Adam disebut menerima *bayaran Rp70 juta*, dibayarkan secara bertahap melalui tunai dan transfer.
Uang itu menjadi bukti bahwa pembentukan opini publik dalam kasus mega korupsi ini tidak berdiri di atas idealisme jurnalistik, melainkan *transaksi pesan berbayar* untuk membela kepentingan tersangka.
Tidak hanya menggandeng insan media, JPU juga mengungkap peran *Elly Gustina Rebuin*, yang disebut menerima *Rp205 juta* untuk tampil sebagai *saksi a de charge* — saksi yang meringankan terdakwa.
Tugasnya: menyampaikan di persidangan bahwa perhitungan Prof. Bambang Hero tentang kerugian negara *salah dan tidak benar*.
Namun, peran Elly tak berhenti di ruang sidang. Ia juga diminta *menggerakkan massa* untuk berdemonstrasi di depan *kantor BPKP* pada *Desember 2024*, sebagai bentuk tekanan politik terhadap lembaga audit negara tersebut.
Tak hanya itu, Elly bersama *Andi Kusuma* bahkan melaporkan Prof. Bambang Hero ke *Polda Babel*, menuduh perhitungannya tidak akurat. Sebelum laporan dibuat, keduanya sempat bertemu di rumah Andi Kusuma untuk “menyamakan persepsi”.
Dalam pertemuan itu, Elly menyebut bahwa data dari Marcella berbeda dengan hasil perhitungan kelompok tambang (Jamrek) maupun *Prof. Sudarsono*, sehingga dijadikan dasar laporan polisi.
Kasus perintangan penyidikan ini baru menyeret *enam terdakwa utama*, masing-masing *Marcella Santoso* (advokat), *Junaedi Saibih* (advokat/dosen), *Tian Bahtiar* (Direktur JakTV), *M. Adhiya Muzzaki* (aktivis/buzzer), *Ariyanto* (advokat), dan *M. Syafei*. Mereka didakwa *melakukan upaya sistematis untuk menyesatkan publik dan menghalangi penegakan hukum* dalam perkara mega korupsi timah yang sedang menjadi sorotan nasional.
Sidang lanjutan dijadwalkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Publik kini menanti sejauh mana benang kusut praktik “opini berbayar” ini akan diurai di depan majelis hakim — dan apakah masih ada nama-nama besar lain yang ikut bermain di balik layar skandal Rp271 triliun ini. (KBO Babel)











