Sidang dr Ratna Memanas, Kuasa Hukum Soroti Salah Kaprah Ahli Pidana

Advertisements
Advertisements

Detikbabel.com|Pangkalpinang – Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (9/4/2026), kembali memantik perdebatan tajam. Kuasa hukum terdakwa, Hangga Oktafandany SH, secara terbuka mengkritik penggunaan ahli pidana umum dalam mengurai perkara yang dinilainya sebagai pidana medis.

Menurut Hangga, pendekatan yang digunakan penyidik sejak awal dinilai keliru. Ia menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya bukanlah pidana umum, melainkan masuk dalam ranah pidana medis yang memiliki karakteristik dan pendekatan berbeda.

“Ini perkara pidana medis, bukan pidana umum. Ketika ahli yang dihadirkan adalah ahli pidana umum, maka substansi perkara tidak akan pernah terurai secara utuh,” tegas Hangga kepada awak media usai persidangan.

Ia menilai, keterangan ahli yang dihadirkan dalam sidang justru memperlihatkan ketidaksesuaian kompetensi. Hal ini tercermin dari sikap ahli yang dinilai cenderung menghindari pertanyaan-pertanyaan krusial yang berkaitan langsung dengan aspek medis dalam perkara tersebut.

Sepanjang persidangan, lanjutnya, ahli terkesan berhati-hati secara berlebihan, bahkan cenderung defensif. Beberapa kali ahli disebut menolak menjawab dengan alasan di luar kompetensinya, termasuk saat didalami terkait fakta kasus maupun ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan.

“Ahli lebih banyak mengatakan itu bukan bidangnya. Bahkan ketika masuk pada substansi UU Kesehatan, justru dihindari. Ini yang kami nilai menjadi problem serius dalam pembuktian,” ujarnya.

Hangga juga menyoroti kecenderungan generalisasi dalam melihat perkara yang menurutnya sangat spesifik. Ia mengingatkan bahwa kasus ini bukan perkara pidana umum sederhana yang bisa disamakan dengan kasus konvensional.

“Jangan disederhanakan. Ini bukan perkara maling ayam. Ini kasus medis pertama di Bangka Belitung. Maka diperlukan ahli yang benar-benar memiliki kompetensi di bidang pidana medis,” katanya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kehadiran ahli yang tepat menjadi kunci dalam mengungkap duduk perkara secara objektif dan berimbang. Tanpa itu, proses peradilan dikhawatirkan tidak mampu menggali kebenaran materiil secara maksimal.

Pernyataan kuasa hukum ini menambah dinamika persidangan yang sejak awal telah menyedot perhatian publik. Kasus yang disebut-sebut sebagai yang pertama dalam kategori pidana medis di Bangka Belitung ini diprediksi masih akan menghadirkan perdebatan panjang, terutama terkait batasan antara ranah medis dan pidana dalam sistem hukum. (Red/*)