Sidang 17 April Jadi Penentu, Gugatan Andi Kusuma Uji Legalitas Polda Babel

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Langkah hukum praperadilan yang diajukan Dr. Andi Kusuma, SH, MH bukan sekadar formalitas. Gugatan ini justru membuka dugaan serius: penetapan tersangka yang dinilai tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga terbalik secara substansi.

Permohonan praperadilan itu resmi didaftarkan pada Senin, 6 April 2026 di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan telah dijadwalkan untuk disidangkan pada 17 April 2026.

Tim kuasa hukum menyasar langsung struktur komando kepolisian, mulai dari Kapolri hingga jajaran di Polda Bangka Belitung.

Kuasa hukum Andi Kusuma, Hangga Oktafandany, secara terbuka menyebut adanya kejanggalan mendasar dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya.

Ia menyoroti legalitas surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (PLH) Dirkrimum, bukan pejabat definitif.

“Ini bukan sekadar kekeliruan administratif. Ini menyangkut keabsahan hukum. PLH tidak memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kalau ini dibiarkan, maka proses hukum bisa runtuh dari awal,” tegas Hangga dengan nada keras.

Namun yang lebih mengejutkan, kata dia, justru terletak pada konstruksi perkara. Andi Kusuma yang disangkakan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, disebut justru merupakan pihak yang dirugikan.

Dalam uraian tim hukum, Andi Kusuma bertindak sebagai pengacara yang menjalankan pekerjaan profesional berdasarkan kesepakatan honorarium sebesar Rp250 juta.

Fakta yang mereka ungkap, honor tersebut hingga kini belum dibayarkan.

Alih-alih menerima haknya, Andi Kusuma bahkan diklaim mengeluarkan dana talangan pribadi mencapai Rp120 juta demi menyelesaikan pekerjaan hukum kliennya.

Lebih ironis lagi, klien yang bersangkutan disebut telah menikmati hasil dari pekerjaan tersebut.

“Logikanya sederhana, siapa yang dirugikan? Klien kami sudah bekerja, sudah keluar uang, tapi justru dia yang dituduh menipu. Ini konstruksi perkara yang kami nilai terbalik dan dipaksakan,” ungkap Hangga.

Pernyataan ini menjadi pukulan langsung terhadap profesionalitas penyidikan.

Tim hukum menilai penyidik gagal membaca relasi hukum antara pengacara dan klien, serta mengabaikan fakta-fakta dasar yang seharusnya menjadi pijakan dalam menetapkan tersangka.

Lebih jauh, praperadilan ini tidak hanya menguji aspek administratif, tetapi juga berpotensi membongkar cara kerja penyidikan yang dinilai tergesa-gesa dan tidak cermat.

Jika dalil yang diajukan dikabulkan, maka bukan hanya status tersangka yang gugur, tetapi juga kredibilitas proses penegakan hukum itu sendiri akan dipertanyakan.

Kini, semua mata tertuju pada sidang 17 April 2026. Pengadilan Negeri Pangkalpinang akan menjadi arena pembuktian: apakah penetapan tersangka terhadap Andi Kusuma berdiri di atas dasar hukum yang sah, atau justru menjadi contoh nyata bagaimana hukum bisa salah arah—menjadikan korban sebagai pelaku. (KBO Babel)