Siapa Mengendalikan Mata dan Telinga Kekuasaan dan Siapa yang Mengawasi Para Pengawas?: Ketika Istana Privat Presiden Diduga Menjadi Lubang Intip 

Penulis Opini: Mung

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM – Ada sesuatu yang jauh lebih mengerikan daripada sekadar telepon yang disadap: ketika instrumen pengawasan negara diduga dapat digunakan untuk mengintip pemegang kekuasaan tertinggi negara itu sendiri.

Jika dugaan ini terbukti, Indonesia bukan sekadar sedang menghadapi perkara illegal tapping (penyadapan ilegal). Negeri ini sedang berhadapan dengan sebuah anomali konstitusional: ketika perangkat yang seharusnya menjadi perisai keamanan negara justru diduga berubah menjadi lubang intip bagi privasi kekuasaan.

Konferensi pers Bareskrim Polri di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), membuka kotak Pandora yang tidak sederhana. Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkap penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH, sementara SU masih diperiksa sebagai saksi.

Menurut pemaparan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden Prabowo Subianto, disebut dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan prosedur yang semestinya. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.

Sasaran yang disebut bukan hanya Presiden. Pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha turut masuk dalam daftar yang diduga menjadi objek penyadapan.

Di sinilah perkara ini kehilangan aroma kriminal biasa. Sebab yang sedang dipertanyakan bukan semata-mata siapa yang mendengar percakapan siapa, melainkan siapa yang mempunyai akses, otoritas, dan keberanian untuk mengoperasikan telinga elektronik negara di luar koridor hukum.

THE SHADOW ARCHITECTURE: KEKUASAAN DI BALIK LAYAR

Dalam ilmu politik, ada istilah Deep State, yakni dugaan keberadaan jaringan kekuasaan yang bekerja di balik struktur pemerintahan formal. Istilah ini tidak boleh dijadikan kesimpulan bahwa Indonesia memiliki jaringan semacam itu. Namun, perkara ini pantas memantik pertanyaan tentang kemungkinan penyalahgunaan kewenangan yang tersembunyi di dalam hierarki institusi.

Siapa yang mengendalikan akses? Siapa yang memberikan instruksi? Siapa yang menerima hasilnya? Dan yang paling fundamental, apakah seluruh operasi benar-benar berhenti pada pelaksana teknis, atau masih terdapat mata rantai komando yang belum terungkap?

Dalam bahasa Latin dikenal ungkapan Quis custodiet ipsos custodes? — siapa yang mengawasi para pengawas?

Pertanyaan klasik itu terasa menemukan relevansinya di tengah perkara ini.

Sebab, dalam negara modern, orang yang memegang perangkat pengawasan tidak otomatis berhak menggunakannya sesuka hati. Kewenangan tanpa kontrol hanya akan melahirkan surveillance absolutism (absolutisme pengawasan), sebuah keadaan ketika privasi warga dan bahkan pejabat negara dapat tergerus oleh kekuasaan yang tidak transparan.

SEJARAH PERNAH MEMBERIKAN PERINGATAN

Dunia pernah menyaksikan skandal Watergate di Amerika Serikat pada 1972. Pembobolan kantor Partai Demokrat di kompleks Watergate berkembang menjadi krisis politik besar setelah terungkapnya penyalahgunaan kekuasaan dan praktik pengawasan politik yang menyeret pemerintahan Presiden Richard Nixon. Skandal tersebut berujung pada pengunduran dirinya pada 1974.

Jauh sebelumnya, Jerman Timur memiliki Stasi, aparat intelijen yang membangun jaringan pengawasan masyarakat secara masif. Negara seolah memiliki mata di setiap sudut dan telinga di setiap percakapan. Sejarah kemudian mencatat bagaimana pengawasan tanpa batas dapat berubah menjadi instrumen ketakutan dan pengekangan kebebasan.

Tentu konteks Indonesia tidak serta-merta identik dengan Watergate maupun Stasi. Tetapi sejarah memberikan satu pelajaran universal: teknologi pengawasan yang tidak dikawal hukum dapat menjadi senjata paling senyap untuk mengendalikan manusia.

RAHASIA NEGARA ATAU RAHASIA KEKUASAAN?

Ada istilah Sanskerta, Netra, yang berarti mata, dan Shravana, yang berkaitan dengan pendengaran. Dalam metafora kenegaraan, keduanya adalah simbol kemampuan melihat dan mendengar ancaman sebelum membahayakan negara.

Namun, ketika netra dan shravana kekuasaan diduga bergerak tanpa legitimasi, persoalannya bukan lagi kecanggihan teknologi, melainkan keruntuhan dharma (tatanan kewajiban dan kebenaran).

Negara membutuhkan intelijen. Negara membutuhkan pengawasan. Negara membutuhkan kemampuan mendeteksi ancaman. Tetapi semuanya harus tunduk kepada legalitas, akuntabilitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

Jangan sampai negara membangun sistem untuk melindungi Presiden, tetapi justru ada pihak yang diduga menggunakan sistem itu untuk mengawasi Presiden tanpa dasar hukum.

PERTANYAAN TERBESAR BUKAN SIAPA YANG DISADAP

Publik tidak cukup hanya disuguhi daftar tersangka, perangkat elektronik yang disita, atau kronologi teknis pengoperasian server.

Publik berhak mengetahui bagaimana penyimpangan itu bisa terjadi, bagaimana pengawasan internal bekerja, siapa yang memiliki kewenangan akses, apakah ada penerima manfaat dari informasi yang diduga diperoleh, serta apakah terdapat pihak lain yang ikut terlibat.

Jika benar terjadi penyadapan ilegal, siapa yang mengendalikan mata dan telinga kekuasaan?

Apakah hanya operator yang memegang perangkat, atau ada invisible hand (tangan tak terlihat) yang mengendalikan arah pengintaian dari balik struktur komando?

Pertanyaan itu bukan tuduhan. Itu adalah pekerjaan rumah penegakan hukum.

Sebab, dalam sebuah republik, tidak boleh ada kekuasaan yang berdiri di atas hukum. Bahkan mereka yang memegang kunci ruang rahasia negara pun harus tunduk pada konstitusi.

Pada akhirnya, bahaya terbesar bukan ketika negara tidak mampu mendengar ancaman dari luar, melainkan ketika negara tidak lagi mampu membedakan antara menjaga keamanan dan mengintai kekuasaan.

Karena negara hukum tidak boleh berubah menjadi negara pengintaian. Dan siapa pun yang memegang mata serta telinga negara, tidak boleh merasa dirinya berada di atas pengawasan hukum. (Red/*)