Sertifikat Rumah Diambil Diam-diam, Warga Selindung Baru Laporkan BRI Syariah ke Polda Babel

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, Pangkalpinang – Persoalan hukum serius menyeruak di Pengadilan Agama Kelas IA Pangkalpinang. Yuliana, warga Selindung Baru, Pangkalpinang, didampingi kuasa hukumnya Nora Zema, S.H. dari Kantor Hukum Nora Zema, S.H. dan Rekan, mendatangi Pengadilan Agama Kelas IA Pangkalpinang untuk mempertanyakan keberadaan sertifikat rumah hunian atas namanya yang diduga diambil secara sepihak tanpa sepengetahuannya. Kedatangan tersebut berlangsung pada Senin (26/1/2026).

Sertifikat rumah milik Yuliana diketahui telah diambil langsung dari Bank BRI Syariah oleh pihak panitera Pengadilan Agama Pangkalpinang. Yang menjadi sorotan, pengambilan dokumen penting tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari Yuliana selaku debitur sekaligus pemilik sah sertifikat.

Kasus ini berakar dari perkara perceraian Yuliana dengan mantan suaminya yang diputus pada tahun 2016. Dalam proses perceraian tersebut, terungkap adanya tunggakan kredit di Bank BRI Syariah selama 15 bulan, dengan nilai cicilan mencapai Rp11.350.000 per bulan. Berdasarkan hasil mediasi, kewajiban pembayaran utang dibebankan kepada mantan suami Yuliana, termasuk kewajiban nafkah anak.

Namun, perkara tersebut tidak pernah mencapai putusan akhir yang jelas. Proses persidangan terhenti tanpa kejelasan status hukum eksekusinya. Meski demikian, panitera Pengadilan Agama Pangkalpinang tetap berupaya mengambil sertifikat rumah Yuliana dengan alasan kelengkapan syarat lelang, meskipun tidak ada putusan inkrah yang dapat dijadikan dasar hukum.

Ironisnya, pihak Bank BRI Syariah justru menyerahkan sertifikat tersebut kepada panitera pengadilan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Yuliana. Padahal, sebelumnya Kepala Cabang BRI Syariah Pangkalpinang saat itu, Firman Hidayat, secara tegas menyatakan bahwa sertifikat tidak dapat diserahkan kepada siapa pun tanpa kehadiran kedua belah pihak, yakni peminjam dan penjamin—dalam hal ini Yuliana dan mantan suaminya.

Fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Sertifikat rumah Yuliana diduga telah diserahkan secara diam-diam sejak tahun 2021. Hal ini baru terungkap pada 23 Januari 2026, saat Yuliana hendak mengurus proses turun waris sertifikat tersebut kepada anaknya.

“Klien kami sama sekali tidak pernah diberitahu. Tidak ada surat, tidak ada panggilan, tidak ada persetujuan. Ini jelas tindakan yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Nora Zema, S.H. kepada wartawan.

Menurutnya, tindakan pengambilan dan penyerahan sertifikat tersebut melanggar prinsip kehati-hatian perbankan serta asas perlindungan terhadap hak debitur. Apalagi, sertifikat merupakan dokumen vital yang tidak bisa diserahkan tanpa prosedur hukum yang sah dan transparan.

Atas kejadian tersebut, Yuliana melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan Bank BRI Syariah Cabang Pangkalpinang ke Polda Kepulauan Bangka Belitung. Laporan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kelalaian yang berpotensi merugikan hak keperdataan kliennya.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola administrasi peradilan dan kepatuhan lembaga keuangan terhadap hukum. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat. (M.Zen/KBO Babel)