DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Klaim “aman” atas keberadaan 14 ton barang bukti balok timah justru kian memperdalam kecurigaan publik. Hingga hari ini, tidak ada satu pun bukti visual yang ditampilkan, tidak ada konferensi pers yang digelar, dan tidak ada audit terbuka yang bisa diuji kebenarannya.Sabtu (11/4/2026).
Barang bukti bernilai sekitar Rp5 miliar yang diamankan oleh *Polresta Pangkalpinang* itu disebut-sebut dititipkan di gudang milik *PT Timah Tbk* di kawasan Cambai.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang, *Max Mariners*, sebagai bantahan atas isu hilangnya barang bukti.
Namun di tengah besarnya nilai dan sensitifnya perkara, publik hanya disuguhi pernyataan—tanpa verifikasi.
Tidak adanya keterbukaan ini menjadi anomali serius dalam penegakan hukum. Dalam kasus bernilai miliaran rupiah, standar minimal transparansi seharusnya jelas: tampilkan barang bukti, buka data jumlah riil, jelaskan status perkara, dan sampaikan siapa yang bertanggung jawab. Jika itu tidak dilakukan, maka klaim “aman” tak lebih dari narasi sepihak.
Lebih jauh, publik melihat adanya pola yang mengkhawatirkan: ketika barang bukti besar dititipkan ke pihak ketiga, ruang gelap justru semakin melebar. Gudang Cambai kini bukan sekadar lokasi penyimpanan, melainkan simbol tanda tanya.
Apa yang sebenarnya disimpan di sana? Apakah jumlahnya utuh? Apakah pengawasannya benar-benar ketat?
Pertanyaan-pertanyaan itu belum dijawab—dan justru dibiarkan menggantung.
Situasi ini semakin sensitif karena publik belum lupa pada kasus-kasus sebelumnya, di mana barang bukti timah dalam jumlah besar dilaporkan hilang tanpa jejak yang jelas.
Trauma kolektif itu kini kembali menguat, seiring minimnya transparansi dalam kasus terbaru ini.
Kondisi ini menempatkan *Polresta Pangkalpinang* dalam posisi krusial: memilih membuka semuanya secara terang benderang, atau membiarkan kecurigaan tumbuh liar.
Desakan pun menguat. Publik menuntut langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi normatif. Konferensi pers terbuka dengan menghadirkan barang bukti secara fisik, audit independen yang diumumkan ke publik, serta kejelasan progres hukum menjadi kebutuhan mendesak—bukan lagi opsi.
Sebab dalam perkara sebesar ini, diam bukan netral. Diam adalah ruang bagi spekulasi.
Dan ketika institusi penegak hukum tidak segera menutup ruang itu dengan transparansi, maka kecurigaan bukan lagi asumsi—melainkan konsekuensi.
Jika benar 14 ton timah itu ada dan aman, maka tidak ada alasan untuk menyembunyikannya dari publik. Namun jika keterbukaan terus dihindari, pertanyaan paling mendasar akan terus bergema: *apa yang sebenarnya sedang ditutupi?* (KBO Babel)






