Penasihat hukum pelapor, Fitriadi, S.H., M.H., membenarkan penetapan status hukum tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebelum tersangka ditetapkan, penyidik telah menggelar perkara secara resmi.
“Gelar perkara penetapan tersangka dan penetapan status tersangka telah dilakukan pada 26 Januari 2026,” ujar Fitriadi saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif.
“Status tersangka tidak serta-merta ditetapkan. Penyidik telah memeriksa saksi-saksi serta mengkaji alat bukti yang ada,” katanya.
Fitriadi juga mengungkapkan bahwa setelah penetapan tersangka, penyidik melayangkan surat panggilan pertama kepada AP.
“Surat panggilan tersangka pertama dikirim tertanggal 26 Januari 2026, untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis, 29 Januari 2026. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut,” ungkapnya.
Karena ketidakhadiran tersangka, lanjut Fitriadi, penyidik kembali menerbitkan surat panggilan kedua. “Panggilan kedua tertanggal 30 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan pada Senin, 2 Februari 2026,” jelasnya.
Menurut Fitriadi, langkah-langkah tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan kliennya.
“Kami mengapresiasi kinerja kepolisian. Proses ini akan terus kami kawal hingga ke persidangan agar ada putusan yang memberikan rasa keadilan sekaligus efek jera,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum, Fitriadi menegaskan hal tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik.
“Apabila dalam pengembangan perkara ditemukan fakta hukum baru, tentu itu menjadi ranah kepolisian,” katanya.
Perkara ini bermula dari siaran langsung di platform TikTok pada 11 Oktober 2025 sekitar pukul 17.52 WIB, yang menampilkan perdebatan antara AP dan seorang pengguna lain berinisial WN.
Dalam perdebatan tersebut, nama Gusti Dini Hariati turut disebut dan dikaitkan sebagai pihak yang dianggap memicu keributan.
Dini, yang diketahui merupakan istri Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang, mengaku tidak memahami alasan dirinya diseret dalam persoalan tersebut.
“Saya tidak terlibat dan tidak mengetahui duduk perkaranya, namun tiba-tiba justru disebut sebagai penyebab,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).
Situasi tersebut kemudian berkembang ketika AP diduga melontarkan ucapan yang dinilai merendahkan martabat pribadi Dini di ruang publik digital.
“Saya disebut dengan istilah ‘kinet’, yang artinya pelacur. Ucapan itu sangat melukai kehormatan dan nama baik saya,” tutur Dini.
Merasa reputasi dan harga dirinya tercoreng, Dini akhirnya menempuh jalur hukum.
“Saya ingin persoalan ini diproses sesuai aturan yang berlaku agar ada keadilan dan tidak menjadi preseden buruk di ruang publik,” katanya.
Berdasarkan SP2HP yang diterima pelapor, AP alias TW disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, terkait dugaan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik yang dapat diakses atau diketahui secara umum.
Meski demikian, Dini juga menyampaikan apresiasi terhadap aparat kepolisian yang telah menangani perkara tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polresta Pangkalpinang yang telah bekerja secara profesional dan konsisten,” tutupnya. (Red/*)









