by

Sabu Senilai Rp 2 M Lebiih Gagal Diselundup Di Perairan Bangka Tengah, Tim BNN Berhasil Ringkus Para Pelaku

Foto : Tim gabungan BNN Prov Babel saat mengamankan pelaku di perairan Bangka Tengah menggunakan speed. (Humas)

BANGKATENGAH,DetikBabel.com – Para pelaku kejahatan narkotika sudah sepantasnya tak diberikan ruang gerak, sebab kejahatan narkotika ini telah banyak merugikan masyarakat, oleh karenanya baru-baru ini tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung (Babel) bersama Polda Kep Babel, Dit Polair Polda Kep Babel, Bea Cukai, Kemenkum & HAM Provinsi Babel serta tim Polres Bangka Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu masuk di perairan pulau Bangka atau di Bangka Tengah.

Dalam giat operasi kali ini, Jumat (30/7/2021) tim gabungan terdiri dari BNN Provinsi Babel dipimpin AKBP Noer Wisnanto SIK, Bea Cukai dipimpin Yetty, Dit Narkoba Polda Babel, Polres Bangka Tengah dipimpin AKBP Slamet, Polairud Polda Babel dan Kementerian Hukum & HAM oleh Kadiv HAM Agus Irianto saat itu berhasil mengamankan mertua dan menantu menjadi pnyeludupan sabu jaringan lintas Sumatra di 4 (empat) okasi berbeda dan dilakukan dalam 2 hari.

Sebagaimana dalam siaran pers yang disampaikan pihak BNN Provinsi Babel, Minggu (1/8/2021) pagi disebutkan jika kronologis penangkapan para pelaku berikut barang bukti narkotika berupa sabu seberat 15 kilo gram (kg) ini berawal dari informasi atau laporan masyarakat, Kamis (29/7/2021).

Dalam laporan masyarakat tersebut menyebutkan adanya kegiatan penyelundupan dan transaksi besar narkotika jenis sabu senilai Rp 2 Miliar lebih akan diantar melalui jalur perairan atau laut Sumtera menggunakan kapal speed penumpang melewati perairan Sumsel-Bangka Tengah.

Informasi lainya pun menyebutkan jika barang haram itu atau sabu seberat dan1,5 Kg itu dibawa oleh satu keluarga (mertua dan menantu) dengan estimasi sabu seberat 1 kilo 1 ons setengah dan akan diterima kembali melalui jalur darat secara estafet dari Jalur palembang-Bangka-Pangkalpinang melalui Intruksi telepom yang diatur saudari E atas perintah yang suaminya saudara A.

Dalam praktiknya, saudari E menyuruh saudari R (dengan imbalan suaminya inisial D yang ada didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akan dipindahkan dari Lapas Babel ke Lapas di Kota Palembang Sumatera Selatan, berangkat ke daerah jalur dengan Saudara M yang tidak lain adalah menantunya.

Setelah barang diterima di daerah jalur Palembang oleh R dan M , selanjutnya pada esok harinya di hari Jumat dengan menumpang speed penumpang mini keduanya berangkat pukul 05.00 WIB menuju perairan muara Sungai Selan, Kabuapten Bangka Tengah.

Saat itu diperkirakan sampai pada 10.00 WIB, tepat pukul 09.15 WIB tim pun berhasil mengamankan mertua dan menantu di tengah laut antara perairan Sumsel dan Babel dengan mencoba melempar barang bawaan ke laut dengan memanfaatan pemeriksaan indentitas penumpang dan seketika itu pula kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim.

Rencananya, setelah sampai di tujuan saudari R akan memberitahu saudari E dan saudari H yang selanjutnya akan di ambil oleh kurier saudara R di perkuburan Tera (berhasil diamankan, melalui control delivery oleh tim saudari H melalui handphone mengintruksikan untuk diantar paket sabu tersebut di Simpang Lapas Narkotika Selindung Lintas Timur Kota Pangkalpinang.

Selanjutnya, tim melakukan control delivery sampai akhirnya transaksi untuk diantar paket di kawasan Lintas Timur sesuai arahan H dan telah berkomunikasi sebelmnya dengan jaringan lapas berhasil di ringkus oleh tim gabungan.

Dari giat penangkapan para pelaku tersebut tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sebagai berikut ; 1 (satu) bungkus kemasan teh cina warna hijau yang didalamnya berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1 kilogram shabu.

Selain itu juga diamankan 1 paket narkotika dibungkus lakban hitam di dalamnya terdapat 2 bungkus sedang plastik strip dengan berat bruto 150,62 gram shabu.

Selain itu pula tim pun mengamankan sedikitnya 4 orang tersangka, masing-masing Rosnawati (41) warga Sungai Selan Bangka Tengah. Para tersangka lainnya Wahyudi (34) warga Sungai Selan Bangka Tengah, Supli (33) warga Tuatunu Pangkalpinang dan seorang tersangka lagi yakni Hayani (37) warga Ogan Komering Ulu, Jebu Sumsel.

Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti narkotika dan barang lainnya turut diamankan di BNN Provinsi Babel dengan bekerja sama pihak aparat gakkum lainnya.

“Akan kami sita pula harta kekayaaannya para bandar tersangka jaringan narkoba ini guna dilakukan pengembangan lebih lanjut ke aktor Intelektualnya yang mengendalikan jaringan ini,” kata Kepala BNN Provinsi Babel, Brigjen Pol M.Z Muttaqien SIK SH MAP.

Tak cuma itu ditegaskan oleh kepala BNN Provinsj Babel jika pihaknya akan duduk bersama dengan tim CJS Babel guna dilakukan pemberkasan & proses hukumnya.

“Para pelaku itu akan kami jerat dengan Undang Undang Narkotika dan dilapis dengan Undang Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Yang) dan kita miskinkan para bandar dan jaringan narkoba, sehingga ada efek jera serta mempersempit ruang gerak para bandar jaringan narkoba di Bumi Babel tercinta, War on DRUGS mari bsrsama kita lawan dan perangi narkoba,” pesan pejabat BNN Provinsi Babel ini.

(*/Afsana Dika)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *