Roy Suryo Menang Praperadilan, Pengamat Nilai Perkara Pokok Tetap Berpotensi Berlanjut

Advertisements
Advertisements

Detikbabel.com, Jakarta – Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai kemenangan Roy Suryo dalam sidang praperadilan tidak serta-merta mengakhiri proses hukum yang tengah dihadapinya. Menurutnya, perkara pokok masih berpotensi berlanjut hingga persidangan.

Melalui unggahan di media sosial X pada Rabu (8/7), Gigin membandingkan perkara Roy Suryo dengan kasus yang pernah menjerat Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).

> “Peradilan Roy Suryo akan sama saja dengan kasus Bambang Tri dan Gus Nur. Divonis bersalah dan dipenjara bertahun-tahun meski Jokowi tidak pernah hadir,” tulis Gigin.

 

Pernyataan tersebut disampaikan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo pada Selasa (7/7/2026).

Dalam putusannya, hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan pengasingan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah secara formal.

Namun demikian, putusan praperadilan tersebut tidak menghentikan penyidikan terhadap perkara pokok yang berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dengan demikian, proses hukum masih dapat berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Gigin juga mengaitkan perkara tersebut dengan kasus yang menjerat Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja. Keduanya diketahui telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada 2023 dalam perkara penyebaran informasi bohong yang dinilai menimbulkan keonaran.

Dalam unggahan yang sama, Gigin turut menyampaikan pandangan pribadinya mengenai kemungkinan adanya motif politik di balik konsistensi proses hukum terhadap para pihak yang mengkritik isu tersebut. Pernyataan itu merupakan opini pribadi yang disampaikan melalui media sosial dan belum didukung putusan pengadilan maupun bukti yang telah terverifikasi.

Catatan redaksi: Dugaan, opini, atau tuduhan yang belum terbukti di pengadilan perlu disajikan secara proporsional. Semua pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red/*)