DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Perjalanan panjang kasus korupsi yang melibatkan mantan pegawai Bank Sumsel Babel, Moch. Robi Hakim, SE.Ak, akhirnya mencapai babak akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus resmi mengeksekusi Robi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tua Tunu, Kota Pangkalpinang, Senin (28/7/2025).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Pangkalpinang Nomor: Print-1665/L.9.10/SPPPP/Fu.1/07/2025 yang diterbitkan pada hari yang sama. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7493 K/PID.SUS/2025 tertanggal 16 Juli 2025, yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pangkalpinang.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Robi Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana **korupsi secara bersama-sama**, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidiair. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan kurungan selama tiga bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” bunyi petikan amar putusan MA.
Sebelumnya, dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Robi sempat dinyatakan bebas dari dakwaan primer. Namun, JPU mengajukan kasasi atas putusan tersebut, dan MA akhirnya mengubah vonis dengan menyatakan terdakwa bersalah atas dakwaan subsidiair.
Proses eksekusi terhadap Robi Hakim berlangsung aman dan tanpa hambatan. Kejari Pangkalpinang memastikan bahwa semua tahapan berjalan kondusif dan sesuai prosedur. “Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang berjalan dengan aman dan lancar,” demikian pernyataan resmi dari pihak kejaksaan.
Robi Hakim merupakan pria kelahiran Bandung, 29 Mei 1971. Saat dieksekusi, usianya tercatat 53 tahun. Ia diketahui berdomisili di Jalan Yanatera 5 No. 12 RT/RW 007, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, dan bekerja sebagai karyawan Bank Sumsel Babel.
Selain vonis pidana dan denda, MA juga memutuskan agar masa penahanan yang telah dijalani Robi selama proses hukum dikurangkan dari total masa hukuman. Sementara itu, sebanyak 667 barang bukti dalam perkara ini akan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Andi Irawan bin Aida.
Putusan MA ini juga memuat ketentuan tambahan, yaitu mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp2.500. Meski nominalnya kecil, hal ini tetap menjadi simbol bahwa setiap proses hukum memiliki konsekuensi penuh hingga tuntas.
Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini menjadi bentuk nyata dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki jabatan strategis maupun koneksi luas.
“Eksekusi ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas korupsi di wilayah hukum Pangkalpinang. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, terlebih jika menyangkut kerugian negara,” tegas seorang pejabat Kejari Pangkalpinang.
Kisah Robi Hakim menjadi pengingat keras bagi siapa saja yang tergoda menyalahgunakan kewenangan dan kepercayaan. Sebab, cepat atau lambat, hukum akan menemukan jalannya, meski melalui proses panjang seperti kasasi. Vonis ini sekaligus menjadi sinyal bagi seluruh aparatur dan pejabat, bahwa penegakan hukum di Pangkalpinang tetap berdiri tegak. (KBO Babel)