Reforma Agraria dalam Spirit Sumitro Djojohadikusumo: Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat

Oleh: Dr. Budi Suryanto, S.H., M.H., M.Si. Direktur Landreform ATR/BPN 2017–2018

Nasional, Opini24 Views
Advertisements
Advertisements

Detikbabel.com, Jakarta – Persoalan tanah di Indonesia bukan sekadar urusan sertipikat, batas wilayah, atau tata ruang. Ia adalah persoalan sejarah, keadilan, dan masa depan bangsa.Referensi Umum

Di negeri agraris ini, ketimpangan penguasaan tanah antara pemodal dan rakyat masih sangat jauh. Masyarakat masih banyak yang prasejahtera, hidup di lumbung padi, namun kelaparan di dalamnya.

Selama puluhan tahun, tanah bergerak perlahan dari tangan rakyat kecil menuju korporasi dan oligarki besar, seolah-olah melalui mekanisme perizinan yang benar: kawasan industri, konsesi kehutanan, regulasi pertambangan. Secara hukum tampak sah, namun secara sosial menciptakan ketimpangan yang dalam.

Rakyat yang sejak lama tinggal dan menggantungkan hidup pada suatu wilayah justru tersingkir karena harga tanah melonjak, pajak meningkat, dan ruang hidup berubah menjadi kawasan bisnis, real estat, dan industri. Bahkan, orang asing begitu bebas memiliki melalui modus nominee.
Mereka tidak diusir dengan senjata, tetapi dengan sistem.

Inilah yang bisa disebut “Neraka Tanpa Api, Tikus Mati di Lumbung Padi.” Tidak ada kekerasan terbuka, tetapi rumah hilang, ladang lenyap, dan masa depan mengabur tak tentu.
Maka, saatnya pemerintah berpikir sebesar-besarnya tentang hak kepatutan bagi rakyat.

I. Ketika Tanah Tak Lagi Milik Rakyat

Di banyak tempat, rakyat bangun pagi untuk mencangkul tanah yang bukan lagi miliknya. Mereka menanam di lahan yang suatu hari bisa diratakan alat berat. Bukan karena mereka salah, tetapi karena mereka kalah dalam sistem.
Tanah yang dulu menjadi tempat lahir dan hidup-mati berubah menjadi kawasan industri, perumahan mewah, dan zona bisnis.

Seperti keluhan Pak Budi di desa kami di Bekasi:
“Sawah kami sekarang tidak boleh ditanami, mau dikeringkan dulu oleh pemilik HGB.”
Harga naik. Pajak naik. Rakyat pergi. Tidak ada api. Tidak ada perang. Tetapi rumah hilang, ladang hilang, masa depan hilang.

Di negeri agraris, petani justru menjadi tamu di tanahnya sendiri. Dan kita bertanya: di mana keadilan itu tinggal?
Sumitro Djojohadikusumo mengingatkan: “Pembangunan yang mengorbankan rakyat kecil adalah pembangunan yang kehilangan jiwa.”
Bagi Sumitro, ekonomi bukan hanya soal produksi dan investasi, tetapi soal struktur sosial: siapa menguasai alat produksi dan siapa menikmati hasilnya. Pembangunan sejati bukan sekadar membangun gedung tinggi, tetapi membangun keadilan di desa.
Reforma agraria bukan sekadar membagi tanah. Ia adalah mengembalikan martabat.

Tanah bukan benda mati. Ia adalah ibu yang memberi makan. Ia adalah sekolah pertama anak desa. Ia adalah makam leluhur. Jika tanah dirampas, sejarah pun ikut hilang.

II. Masalah Pokok Reforma Agraria Hari Ini

1. Ketimpangan Penguasaan Tanah
Jutaan hektare dilepas kepada korporasi, sementara rakyat yang sudah puluhan tahun tinggal di suatu wilayah justru dianggap ilegal karena masuk kawasan hutan atau zona industri.
APL sering diberikan kepada pemodal, sementara kampung rakyat dimasukkan sebagai kawasan lindung. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi ketidakadilan struktural.

2. Reforma Agraria Tanpa Infrastruktur
Tanah dibagi, tetapi jalan tidak ada, irigasi tidak ada, pasar tidak ada, dan pendampingan tidak ada.
Akibatnya, tanah tidak produktif dan rakyat tetap miskin.
Memberi tanah tanpa jalan adalah ilusi keadilan. Memberi bibit tanpa pasar adalah jebakan kemiskinan.

3. Bahaya Individualisasi
Jika reforma agraria hanya memberikan tanah kepada individu tanpa sistem kolektif, tanah akan cepat dijual, spekulasi masuk, dan oligarki baru lahir.
Reforma agraria bisa gagal apabila tanah tidak dikelola bersama.

4. Penyelesaian Konflik Agraria
Masih tingginya sengketa dan konflik agraria yang belum dituntaskan harus benar-benar ditangani secara profesional.

Masih terdapat jutaan hektare tanah bermasalah, misalnya di pinggiran kawasan hutan. Perkampungan atau permukiman diduga masuk dalam kawasan hutan, tanah adat, hutan adat, maupun kawasan transmigrasi yang belum kunjung selesai penyelesaiannya.
Semua persoalan tersebut perlu ditangani secara profesional dan menyeluruh.

III. Prinsip Kunci: Aset dan Akses
Reforma agraria harus dibangun di atas dua pilar:

A. ASET

Aset meliputi tanah, bibit, pupuk, alat produksi, pelatihan, dan modal awal.
Tanpa aset, rakyat tidak bisa memulai produksi.

B. AKSES

Akses meliputi perbankan, modal, pendampingan, regulasi, pendamping teknis, dan pasar.

Tanpa akses, aset menjadi mati.
Tanah tanpa jalan adalah penjara. Bibit tanpa pasar adalah jebakan.
Negara tidak boleh berkata, “Kami sudah memberi tanah,” lalu pergi.
Negara harus hadir: membangun jalan ke ladang, membuka irigasi ke sawah, dan membuka pasar ke desa.

IV. Contoh Praktik: Karawang dan Pertanian Kolektif

Di beberapa wilayah Karawang, ratusan kepala keluarga mengelola ribuan hektare lahan secara kolektif untuk sorgum, jagung, dan tanaman pangan lokal.

Produksi tumbuh, konflik menurun, dan ekonomi desa bergerak.
Pelajaran pentingnya adalah keberhasilan tersebut bukan karena tanah semata, tetapi karena ada akses, pendampingan, dan organisasi petani.
Ini membuktikan bahwa reforma agraria bisa berhasil jika dijalankan sebagai sebuah sistem, bukan proyek sesaat.

V. Sumber Aset Reforma Agraria Sangat Melimpah

TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria berasal dari tanah kehutanan dan sumber lainnya, antara lain:

Perhutanan Sosial atau pinjam pakai selama 35 tahun.
Pelepasan kawasan hutan untuk reforma agraria.
Keduanya sah.
Yang penting bukan semata statusnya, tetapi siapa yang diuntungkan.
Tidak adil jika jutaan hektare diberikan kepada perusahaan, sementara rakyat yang sudah tinggal puluhan tahun justru diusir.
Spirit Sumitro mengajarkan bahwa negara harus memilih rakyat sebagai subjek pembangunan, bukan objek penertiban.

VI. Peran Negara: Pusat dan Daerah Harus Bersatu

Reforma agraria harus menjadi proyek lintas sektor.
Pemerintah Pusat: regulasi, anggaran, dan koordinasi nasional.
Pemerintah Provinsi: infrastruktur wilayah dan penguatan produksi.
Pemerintah Kabupaten: pendampingan petani, koperasi, dan distribusi.
Jika satu kelompok tani diberi ribuan hektare lahan, maka pusat membangun jalan dan irigasi, provinsi mendukung sarana produksi, dan kabupaten menyiapkan pendamping lapangan.
Ini bukan militerisasi pembangunan, tetapi simbol bahwa negara hadir sampai ke ladang rakyat.

VII. Koperasi sebagai Instrumen Ekonomi Rakyat

Reforma agraria tanpa koperasi hanya memindahkan sertipikat.
Reforma agraria dengan koperasi mengubah struktur ekonomi.
Koperasi bukan sekadar simpan pinjam. Koperasi adalah pengelola tanah, pengelola produksi, pengelola distribusi, dan pengelola keuntungan.
Dengan koperasi, keuntungan dibagi secara adil, spekulasi bisa dicegah, dan rakyat tidak menjadi buruh di tanahnya sendiri.
Koperasi adalah benteng agar tanah tetap menjadi milik rakyat.

VIII. Momentum Emas: UU Reforma Agraria 2026

Momentum baik telah kita dapatkan dengan disahkannya UU tentang Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026 oleh DPR RI. Pengesahan tersebut menjadi landasan baru dalam penataan reforma agraria, termasuk pengaturan mengenai
penataan dan pengendalian penguasaan serta pemilikan tanah, penyelesaian konflik, dan perlindungan kelompok masyarakat yang menjadi subjek reforma agraria. Referensi Umum
Kini tugas pemerintah adalah segera menetapkan peraturan pelaksanaan yang betul-betul berpihak pada keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Regulasi harus memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum. Jangan terlalu banyak dan panjang birokrasinya. Harus simpel, mudah dilaksanakan, dan tidak berbelit-belit.
Kehadiran Lembaga Pelaksana Reforma Agraria (LPRA) harus menjadi lembaga yang kredibel, bekerja secara maraton, serta memahami liku-liku penanganan persoalan agraria yang sangat pelik.
Lembaga tersebut harus diisi oleh personal yang kompeten, ahli, berpengalaman, praktisi, pelaku, serta mereka yang peduli, kreatif, inovatif, profesional, dan akuntabel.
Mereka juga harus memahami anatomi masalah dan forensik administrasi pertanahan, serta memiliki kewenangan menerbitkan rekomendasi kepada kementerian/lembaga untuk ditindaklanjuti.

IX. Makna Politik: Tanah untuk Siapa?
Reforma agraria adalah pilihan politik keberpihakan.
Negara harus memilih: tanah untuk segelintir pemodal atau tanah untuk jutaan petani.

Jika tanah dibagi secara adil, stabilitas sosial akan lahir.
Reforma agraria adalah pintu masuk menuju kedaulatan pangan, keadilan sosial, dan martabat rakyat.

Penutup: Jalan Keadilan Sosial
Tanah adalah kitab pertama bangsa ini. Di sanalah sejarah ditulis dengan cangkul dan keringat.
Jika kita kehilangan tanah, kita kehilangan masa depan.
Reforma agraria bukan proyek teknis. Ia adalah proyek peradaban.

Spirit Sumitro Djojohadikusumo mengajarkan bahwa ekonomi nasional harus bertumpu pada kekuatan rakyat. Tanah harus menjadi sumber produksi, bukan spekulasi. Koperasi harus menjadi jembatan ekonomi rakyat. Negara harus hadir dengan aset dan akses.
Ketika rakyat mengelola tanahnya sendiri, mereka tidak hanya menanam padi atau jagung. Mereka menanam harga diri.

Pembangunan sejati bukan tentang kota yang megah, tetapi tentang desa yang hidup.

Dan di sanalah reforma agraria menemukan maknanya: jalan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Red/*)