Foto : ratusan unit PIP Ilegal kini kian marak beroperasi di perairan Desa Permis – Rajik, Basel. (KBO Babel)
BANGKASELATAN,DetikBabel.com – Para oknum pelaku penambangan terkesan tak jera terkait aktivitas penambangan biji timah diduga ilegal beroperasi di kawasan perairan Desa Permis dan Rajik, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), meskipun sebelumnya aktivitas penambangan ilegal ini kerapkali ditertib oleh pihak aparat penegak hukum ( APH ), namun aktivitas penambangan ilegal ini kembali beroperasi.
Terbukti, berdasarkan pantauan tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) di lapangan, Selasa (12/6/2023) siang tampak aktivitas ratusan unit ponton isap produksi (PiP) diperkirarkan mencapai sekiitar 200 lebih sebagai sarana tambang timah terlihat sedang beroperasi di kawasan perairan Permis – Rajik, Basel.
Bahkan aktivitas penambangan liar di wilayah perairan itu (Permis – Rajik) kini kian menjadi, hal ini karena aktivitas penambangan ilegal diduga dibekingi oleh salah satu oknum tokoh desa termasuk para cukong atau bos-bos timah sebagai pengumpul pasir timah.
Informasi lainnya berhasil dihimpun tim KBO Babel di lapangan menyebutkan pula terkait aktivitas penambangan PIP Ilegal di wilayah perairan itu diperkirakan dari produksi bisa memperoleh pasir timah hingga mencapai rata-rata antara 30 hingga 50 ton pasir timah per minggu.
Sementara itu diketahui aktivitas ilegal di perairan ini sebagian besar justru masuk ke dalam Ijin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah. Akibatnya, pihak PT Timah diperkirakan akan mengalami kerugian yang cukup besar terkait aktivitas penambangan ilegal yang sengaja menjarah aset PT Timah secara luas di wilayah perairan setempat.
Kondisi maraknya aktivitas penambangan ilegal ini pun diperkirakan berdampak pula terhadap nasib sebagian nelayan setempat, karena nelayan asal masyarakat masing-masing desa setempat sehingga nelayan (Izin – Rajik) hanya bisa pasrah alias tak berdaya.
“Tak hanya masyarakat yang merasakan dampaknya tetapi sebagian masyarakat nelayan desa pun merasakan dampak dari aktivitas penambangan tersebut, sehingga nelayan yang dirugikan dikarenakan tidak sesuai dengan aturan atau kesepakatan sebelumnya,” ucap Mus yang mengaku sebagai ketua kelompok nelayan Desa Rajik, Rabu (13/6). /2023).
Ditegaskan Mus jika aktivitas penambangan ilegal di perairan tersebut sama sekali dinilai tidak memberikan dampak positif berarti bagi para nelayan setempat antara lain soal memberikan kompensasi kepada nelayan yang dinilai tak seimbang, bahkan sering kali terjadi polemik atau konflik antar nelayan dengan para penambang.
Meski begitu Mus mengaku saat ini sedang proses pembentukan Forum Persatuan Desa Rajik Permis sebagai wadah menyampaikan aspirasi masyarakat dua desa terkait persoalan atau polemik yang sedang terjadi saat ini khususnya persoalan penambangan timah ilegal pasir di wilayah perairan Permis – Rajik, Basel.
Tim KBO Babel pun berhasil mendapatkan yang lain di lapangan termasuk keterangan dari sejumlah warga desa setempat yang menyebutkan jika hasil Pembelian pasir timah dari informasi aktivitas penambangan ilegal di perairan Permis – Rajik, Basel ini ditampung oleh sejumlah para cukong atau kolektor pasir timah.
Sederet deretan nama para kolektor (penampung pasir timah) tersebut antara lain diduga berasal dari Desa Sebagin, Basel masing-masing yakni berinisial Kt, Hd, Gt, MK, Al,l dan Im.
Selain itu kolektor lainnya sempat mencatat sejumlah nama-nama masing-masing berasal dari Permis – Rajik yakni Hz, Km, CU, Rd, Rw dan Ib.
Di pihak lain, perwakilan PT Timah, Rosmito selaku Pengawas Tambang (Wastam) Laut Perairan Permis – Rajik, Basel mengatakan jika ia kerapkali melakukan giat penertiban terkait aktivitas penambangan ilegal dalam IUP di perairan Permis – Rajik, Basel tersebut.
Padahal penertiban giat rutin kami lakukan karena kegiatan penambangan Ilegal di wilayah perairan Permis-Rajik saat ini kita duga ilegal dan masuk ke dalam IUP milik PT Timah, kata Rusmito kepada tim KBO Babel, Rabu (13/6/2023).
Sejauh ini Kades Permis maupun Kades Rajik masih diupayakan dikonfirmasi oleh tim KBO Babel terkait aktivitas penambangan ilegal di perairan Permis – Rajik saat ini kian marak hingga aktivitas tambang di perairan setempat dianggap meresahkan sebagian termasuk warga nelayan asal desa setempat (Permis – Rajik)
Begitu pula pihak Dit Polairud Polda Kep Babel termasuk pihak Dit Reskrimsus Polda Kep Babel pun masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait aktivitas penambangan Ilegal menggunakan sarana PIP yang jumlahnya ratusan unit kini beroperasi di wilayah Permis – Rajik, Basel.
Di sisi lain, permasalahan karut-marut dunia pertambangan termasuk tata niaga pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pun kini menjadi sorotan serius pihak Kejaksaan Agung RI. Bahkan tim penyelidik baru-baru asal Kejagung RI pun sempat melakukan giat penggeledahan sejumlah kantor hingga kediaman para bos timah di pulau Bangka. (KBO Babel/tim)
Comment