Rahmat Widodo Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Pantai Takari, Laporan Resmi Sudah Diajukan ke Kajati Babel

DETIKBABEL.COM, Bangka – Misteri sengketa lahan di kawasan Pantai Takari, Desa Rebo, Kabupaten Bangka, kembali mencuat setelah Rahmat Widodo, ahli waris dari almarhum Sri Dwi Joko, melaporkan dugaan praktik mafia tanah yang telah berlangsung sejak 2020. Senin (23/6/2025).

Laporan itu resmi disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung pada Januari 2025 bersama kuasa hukumnya, Armansyah, S.H.

Kasus ini diduga telah berlangsung selama lebih dari lima tahun tanpa penyelesaian hukum yang jelas, bahkan sejak ayah Rahmat, almarhum Sri Dwi Joko, masih hidup hingga tutup usia.

“Kami bukan ingin ribut, hanya minta hak kami dikembalikan atau lahan diganti secara adil,” ungkap Rahmat.

Didampingi kuasa hukumnya, Armansyah menjelaskan bahwa laporan yang mereka ajukan berisi dugaan kuat tentang adanya pemalsuan dokumen tanah, yang memperkuat dugaan praktik mafia tanah di wilayah tersebut.

Salah satu dokumen penting yang menjadi sorotan adalah surat pelepasan hak atas tanah yang disebut-sebut ditandatangani oleh almarhum Mardin—yang juga merupakan ahli waris. Namun, tanda tangan tersebut diduga dipalsukan oleh seseorang bernama Yuli.

“Surat itu tidak ditemukan arsipnya, baik di desa, kelurahan, maupun kecamatan Sungailiat. Kami menduga kuat ada permainan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum mantan camat atas permintaan pembeli tanah,” terang Armansyah.

Lebih jauh, Armansyah juga menegaskan bahwa laporan serupa sebenarnya sudah pernah disampaikan ke Polda Babel sejak tahun 2020. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan hukum. Oleh karena itu, pihaknya kembali mendorong agar Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

“Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen adalah pidana serius. Bila dugaan ini terbukti, kami minta Yuli segera ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Rahmat dan keluarganya merasa dizalimi oleh praktik yang membuat mereka seperti “orang kecil melawan kuasa besar”.

Ia berharap institusi penegak hukum tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum.

“Saya percaya Kajati Babel dan Kajari Bangka Induk dapat bertindak profesional dan objektif. Ini bukan hanya tentang tanah, ini tentang keadilan,” tegas Rahmat.

Ucapan terima kasih pun disampaikan kepada pihak Kejaksaan yang telah merespons laporan mereka. Keluarga besar almarhum Sri Dwi Joko dan masyarakat Desa Rebo masih menyimpan harapan agar hukum berpihak kepada yang benar, bukan pada siapa yang kuat.

“Sampai kapan rakyat kecil harus menunggu kepastian hukum?” pungkas Rahmat. (M.Zen/KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *