Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, Pangkalpinang, Bangka Belitung — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang bersiap menerbitkan *Daftar Pencarian Orang (DPO)* terhadap *Marwan*, mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah tegas ini diambil lantaran keberadaan terpidana korupsi tersebut hingga kini tidak diketahui.

Marwan merupakan terdakwa dalam perkara *korupsi pemanfaatan lahan perkebunan sawit PT Narina Keisya Imani (NKI)* seluas kurang lebih *1.500 hektare* di *Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka*.

Kasus ini telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Babel, *Aco Rahmadi Jaya*, mengungkapkan bahwa Marwan telah berulang kali mangkir dari panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan.

Upaya pemanggilan resmi yang dilakukan Kejari Pangkalpinang pun tidak pernah diindahkan.

> “Jika masih tetap mangkir, akan segera diterbitkan DPO. Kejari Pangkalpinang sudah meminta bantuan untuk eksekusi karena terdakwa tidak memenuhi panggilan setelah beberapa kali dipanggil. Sampai saat ini, kami tidak mengetahui keberadaannya,” ujar Aco Rahmadi Jaya dalam jumpa pers, Selasa (30/12/2025).

Jumpa pers tersebut dipimpin langsung oleh *Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Sila H. Pulungan*, dalam agenda *Refleksi Akhir Tahun dan Capaian Kinerja Kejati Babel Tahun 2025*.

Caption (kanan-kiri) : Kasipenkum Kejati Babel Basuki Raharjo, bersama Asintel Kejati Babel Aco Rahmadi Jaya, Selasa (30/12/2025)

Sementara itu, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, *Adi Purnama*, menegaskan bahwa perkara Marwan telah memasuki tahap *eksekusi*, menyusul diterimanya salinan putusan kasasi Mahkamah Agung oleh jaksa.

> “Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan eksekusi. Terdakwa lain dalam perkara ini sudah dieksekusi. Namun laporan dari Kejari Pangkalpinang menyebutkan Haji Marwan tidak pernah memenuhi panggilan jaksa,” jelas Adi.

Tak hanya fokus pada eksekusi Marwan, Kejati Babel juga tengah mendalami *peran tiga perusahaan sawit* yang diduga terkait dalam perkara PT NKI. Saat ini, penyidik masih melakukan telaah mendalam untuk menentukan *locus dan tempus delicti* guna memastikan kewenangan penanganan perkara.

> “Kami sedang menentukan locus dan tempus-nya. Apakah penanganannya dilakukan oleh Kejari Pangkalpinang atau Kejari Bangka, karena itu berkaitan langsung dengan lokasi dan waktu terjadinya perbuatan pidana,” ungkap Aspidsus.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut *alih fungsi dan pemanfaatan kawasan hutan dalam skala besar*, serta melibatkan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Kejati Babel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga ke akar, termasuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum. (KBO Babel)