DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Putusan tentang seleksi Anggota KPID Babel, akan ditentukan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bangka Belitung, Rabu (31/12/2025).
Di penghujung tahun 2025 itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya akan mengetok palu, apakah menetapkan KPID hasil seleksi 2025 atau membatalkannya.
Sebelumnya, Didit mengakui proses seleksi KPID Babel maladministrasi sesuai temuan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung.
Temuan itu salah satunya, surat pengumuman yang ditandatangani Didit Srigusjaya tanggal 1 Oktober dan 3 November 2025, dengan nomor sama tetapi isi berbeda.
Ketua DPRD Babel setuju peserta fit and proper test yang seharusnya 21 orang, diubah menjadi 36 orang di dalam surat pengumuman itu.
Hasilnya, ada tiga orang yang awalnya tak masuk 21 peserta fit and proper test, lolos sebagai KPID Babel setelah namanya masuk di 36 orang hasil revisi di pengumuman kedua tanggal 3 November 2025.
“Kita sama-sama melihat, apa yang diputuskan DPRD Babel nanti. Mereka sudah mengakui seleksi KPID maladministrasi, cacat prosedur,” kata Muri Setiawan, peserta seleksi KPID Babel, Senin (29/12/2025).
Tolak permohonan
Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum dapat memenuhi permohonan informasi publik terkait proses seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Tanggapan Informasi Nomor 500.12/504/DISKOMINFO/SB/2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tertanggal 22 Desember 2025, dan ditujukan kepada pemohon informasi, Muri Setiawan.
Dalam surat tersebut dijelaskan, permohonan informasi publik dengan Nomor Register 37/PI/PPID/DISKOMINFO/2025 tertanggal 11 Desember 2025 belum dapat dipenuhi karena proses seleksi KPID Babel masih berjalan dan belum mencapai tahap penetapan akhir.
“Proses seleksi KPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini masih berlangsung dan belum sampai pada tahap penetapan hasil akhir,” demikian salah satu poin pertimbangan yang disampaikan PPID Pemprov Babel dalam surat resmi tersebut.
Selain itu, PPID juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum diterbitkan Surat Keputusan (SK) resmi dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun pejabat berwenang terkait penetapan anggota KPID terpilih.
“Atas dasar tersebut, informasi yang dimohonkan belum dapat diberikan dan baru dapat dibuka serta diakses publik setelah proses seleksi selesai dan ditetapkan melalui keputusan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan,” lanjut isi surat itu.
Surat tanggapan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh PPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M. Haris. AR, AP., M.H, dan telah dilengkapi sertifikat elektronik dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. (Sumber: Dedi, Publisher: KBO Babel)






