DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dalam skala besar kembali mencuat dan menyeret dua nama pengusaha berpengaruh di Pulau Bangka. Informasi yang dihimpun jejaring media KBO Babel menyebut bahwa operasi ilegal ini diduga telah berjalan secara sistematis, terorganisir, dan berlangsung selama bertahun-tahun tanpa sentuhan hukum yang berarti.
Dua figur yang diduga berada di pusat pusaran ini adalah *Afuk Belinyu*, pemilik kilang minyak atau depo swasta di Belinyu, Kabupaten Bangka, serta *Sermi Chandra*, pengusaha SPBU sekaligus Direktur Utama PT Makmur Jaya Abadi (MJA), perusahaan penyalur BBM subsidi di wilayah tersebut. Keduanya disebut memiliki kendali kuat dalam rantai distribusi energi di Bangka, hingga disebut-sebut sebagai aktor kunci dalam dugaan mafia BBM subsidi.
Skema penyelewengan yang diungkap sumber internal disebut menggunakan metode *pembobolan barcode aplikasi MyPertamina*, sebuah modus yang memungkinkan pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar melampaui batas ketentuan. Bahkan, volume yang diambil diduga mencapai *puluhan ton per hari*.
*”30 ton per hari Sermi Chandra di tahun 2022 hingga 2024 di Mentok dan Tempilang,”* ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (24/11/2025).
Ia juga menyebut bahwa Afuk diduga menjalankan modus yang sama.
“Sama, Afuk Belinyu juga dengan modus jebol barcode MyPertamina. Heran sampai sekarang tidak ada yang berani sentuh. Mereka itu bisa dibilang mafia minyak,’ ujarnya tegas.
Meski isu ini telah ramai menjadi perbincangan di berbagai media lokal, hingga saat ini *belum tampak langkah tegas dari aparat penegak hukum*, baik Polri, Kejaksaan, maupun lembaga pengawas energi. Sikap diam tersebut memunculkan tanda tanya besar publik: apakah ada pembiaran, lemahnya pengawasan, atau justru ada kepentingan tertentu di balik senyapnya proses hukum?
Upaya konfirmasi wartawan kepada kedua pihak yang disebut-sebut sebagai aktor utama pun *belum membuahkan jawaban*. Pesan WhatsApp yang dikirim kepada Afuk dan Sermi Chandra pada Senin (24/11/2025) tidak ditanggapi. Sementara itu, *Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)* juga masih dalam proses memberikan klarifikasi resmi.
Sejumlah praktisi hukum di Bangka Belitung menilai kasus ini seharusnya menjadi *prioritas utama* aparat penegak hukum, mengingat potensi kerugian negara yang ditimbulkan serta dampak langsungnya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran utama program subsidi.
“Jika benar puluhan ton BBM subsidi hilang setiap hari, maka kerugian negara mencapai angka yang sangat besar. Ini bukan pelanggaran kecil, tapi dugaan kejahatan terstruktur yang mengancam hajat hidup orang banyak,” ujar salah seorang pakar hukum.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah nyata dari pihak berwenang untuk membongkar dugaan mafia BBM subsidi yang disebut telah beroperasi lama tanpa hambatan di Pulau Bangka.
Sebagaimana amanat *Undang-Undang Pers*, redaksi jejaring media KBO Babel *memberikan ruang hak jawab* kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, yakni *Sermi Chandra dan Afuk Belinyu*, agar dapat memberikan klarifikasi resmi atas tudingan yang berkembang. (KBO Babel)











