Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Proses persidangan perkara gugatan yang diajukan Edi Irawan terhadap Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang. Hingga saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan persiapan yang keempat.

Dalam perkara tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ita Rosita, S.P., C.Med., bertindak sebagai pihak tergugat dan menunjuk Abrillioga, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum untuk mewakili kepentingannya di persidangan.

Sidang pemeriksaan persiapan dipimpin oleh Majelis Hakim PTUN Pangkalpinang dan dilaksanakan secara bertahap. Tahapan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada para pihak, khususnya Penggugat, untuk menguraikan secara jelas objek gugatan yang diajukan sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara peradilan tata usaha negara.

Kuasa hukum tergugat, Abrillioga, menjelaskan bahwa dalam beberapa kali persidangan pemeriksaan persiapan, Majelis Hakim memberikan ruang kepada Penggugat untuk memperjelas serta merumuskan objek gugatan secara lebih sistematis dan terstruktur.

Menurutnya, kejelasan objek gugatan merupakan unsur mendasar dalam suatu sengketa tata usaha negara, karena menjadi dasar bagi pengadilan dalam menilai dan menguji sengketa yang diajukan.

“Dalam proses pemeriksaan persiapan ini, Majelis Hakim pada prinsipnya memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menguraikan objek gugatan secara lebih jelas dan konsisten. Hal tersebut penting karena dalam sengketa tata usaha negara, keberadaan objek sengketa merupakan unsur mendasar yang harus dipenuhi dalam suatu gugatan,” jelas Abrillioga.

Ia menambahkan, dalam sistem peradilan tata usaha negara, setiap gugatan harus memiliki objek yang jelas serta dapat diidentifikasi sebagai keputusan atau tindakan pemerintahan yang memiliki konsekuensi hukum tertentu.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa suatu sengketa tata usaha negara harus memiliki objek yang dapat diuji oleh pengadilan.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ita Rosita, menyatakan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan serta tetap bersikap kooperatif dalam setiap tahapan persidangan.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berlangsung di pengadilan. Komisi Informasi Babel sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi publik tentu berkomitmen untuk mengikuti setiap proses tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ita Rosita.

Ia juga menegaskan bahwa Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap menjalankan tugas dan fungsinya dalam mendorong keterbukaan informasi publik sekaligus menjaga integritas kelembagaan dalam setiap proses yang dihadapi.

Adapun sidang selanjutnya dijadwalkan kembali oleh Majelis Hakim PTUN Pangkalpinang untuk melanjutkan tahapan proses persidangan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam sistem peradilan tata usaha negara. (M.Taufik/KBO Babel)