DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG- Perjuangan panjang Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) dalam menjaga marwah dan kewenangan lembaga akhirnya kembali mendapat penguatan di ranah hukum.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Edi Irawan terhadap Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis hakim PTUN menegaskan:
1. Menolak permohonan keberatan dari Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 001/PTS-A/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025;
3. Menghukum Pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp558.000.
Putusan ini sekaligus menjadi bukti bahwa langkah-langkah hukum KI Babel dalam menyelesaikan sengketa informasi publik sudah berjalan sesuai dengan koridor hukum.
Komisioner KI Babel menyambut baik putusan ini. Fahriani, S.H.,M.H.,C.Med Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi menyebutkan keputusan PTUN bukan hanya kemenangan bagi lembaga, tetapi juga bagi prinsip keterbukaan informasi publik di Bangka Belitung.
“Ini membuktikan bahwa KI Babel bekerja berdasarkan regulasi, profesionalitas, dan keberpihakan pada asas transparansi,” ujarnya.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan semua pihak dapat menghormati dan menaati mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi.
KI Babel menegaskan akan terus menjaga independensi serta memberikan pelayanan terbaik demi terwujudnya keterbukaan informasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Abril KI Babel/KBO Babel)