DETIKBABEL.COM, Babel, — Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 MTsN 2 Desa Zed, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kian menyisakan tanda tanya serius. Proyek yang seharusnya menjadi tonggak peningkatan kualitas pendidikan madrasah itu justru menjelma menjadi potret buram tata kelola anggaran negara. Kamis (22/1/2026)
Sorotan publik bukan hanya tertuju pada keterlambatan penyelesaian pekerjaan, tetapi juga pada sikap tertutup Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ketertutupan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterlambatan pekerjaan memang dimungkinkan terjadi. Namun, *penambahan waktu pelaksanaan (adendum kontrak)* tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Pasal 54 ayat (1) *Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah* juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas menyebutkan bahwa perubahan kontrak hanya dapat dilakukan apabila terdapat kondisi tertentu yang dibenarkan, disertai dasar hukum, justifikasi teknis, serta dokumentasi yang lengkap.
Persoalannya, hingga berita ini diturunkan, tidak ada penjelasan resmi mengenai alasan pemberian perpanjangan waktu proyek MTsN 2 Desa Zed. Upaya konfirmasi berulang kali yang dilakukan wartawan kepada PPK maupun pihak Kemenag tidak membuahkan hasil. Sikap bungkam ini menimbulkan kecurigaan publik, terlebih proyek tersebut sepenuhnya menggunakan dana APBN.
Ketertutupan tersebut berpotensi melanggar *Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)*. Dalam Pasal 11 ayat (1), ditegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, termasuk kontrak proyek, addendum, serta progres pelaksanaan pekerjaan.
Misteri Pemenang Tender: Satu Nama, Dua NPWP
Kejanggalan tidak berhenti pada persoalan keterlambatan. Penelusuran terhadap perusahaan pemenang tender justru membuka persoalan yang lebih serius. CV Bangun Persada Wahana Mandiri tercatat sebagai pemenang tender pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan MTsN 2 Desa Zed.
Namun, ditemukan perbedaan *Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)* dalam dokumen perusahaan.
Nama badan usaha sama, tercatat di *Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)*, tetapi memiliki NPWP berbeda. Dalam sistem pengadaan pemerintah, kesesuaian identitas hukum penyedia merupakan syarat mutlak.
Ketidaksamaan NPWP tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif ringan.
Perbedaan NPWP berpotensi melanggar *Pasal 39 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)* sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Selain itu, apabila NPWP yang digunakan dalam kontrak tidak sama dengan NPWP pelaksana pekerjaan, maka *faktur pajak yang diterbitkan berpotensi dianggap tidak sah*.
Hal ini berdampak pada tertundanya pembayaran proyek serta membuka peluang diterbitkannya *Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)* oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Tak Memiliki SBU, Namun Lolos Tender
Fakta lain yang tak kalah mencengangkan adalah ketiadaan *Sertifikat Badan Usaha (SBU)* pada perusahaan pemenang tender. SBU merupakan syarat wajib bagi badan usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam *Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi* serta *Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021*.
Tanpa SBU, sebuah perusahaan seharusnya gugur sejak tahap evaluasi administrasi. Jika perusahaan tanpa SBU tetap dinyatakan sebagai pemenang, maka patut dipertanyakan kinerja dan integritas Pokja Pemilihan serta PPK sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas proses pengadaan.
Upaya konfirmasi kepada Direktur CV Bangun Persada Wahana Mandiri terkait perbedaan NPWP dan ketiadaan SBU telah dilakukan pada Kamis (22/01/2026).
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban. Sikap diam ini memperkuat persepsi publik bahwa terdapat persoalan serius yang belum diungkap ke ruang publik.
Ancaman Sanksi dan Dampak Hukum
Apabila terbukti terdapat ketidaksesuaian NPWP dan pelanggaran persyaratan administrasi, konsekuensi hukum tidak hanya menjerat penyedia jasa, tetapi juga berpotensi menyeret pihak-pihak yang meloloskan proses tersebut.
Dalam konteks kontraktual, pelaksana proyek dapat dianggap *wanprestasi*, bahkan berujung pada pemutusan kontrak dan *daftar hitam (blacklist)* penyedia jasa pemerintah.
Lebih jauh, pembiaran terhadap pelanggaran administrasi dapat dikategorikan sebagai kelalaian pejabat yang berwenang, yang bertentangan dengan prinsip *good governance* serta asas kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.
Proyek pendidikan seharusnya menghadirkan harapan bagi generasi muda Desa Zed. Namun keterlambatan, minimnya transparansi, dan kejanggalan administrasi justru menimbulkan krisis kepercayaan. Publik berhak mengetahui ke mana uang negara digunakan dan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai hukum.
Selama seluruh pertanyaan ini belum dijawab secara terbuka dan bertanggung jawab, proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan MTsN 2 Desa Zed akan tetap menjadi misteri—dan menjadi preseden buruk bagi tata kelola proyek pendidikan berbasis APBN. (Roy/KBO Babel)












