KBO-Babel.Com, Sulawesi Selatan, – Seorang pria berusia 53 tahun di Sulawesi Selatan, dengan inisial S, telah ditangkap setelah melakukan tindakan penipuan dengan cara menyamar sebagai seorang santriwati. Tindakan penipuan ini melibatkan seorang karyawan perusahaan tambang di Kalimantan, yang hampir saja dinikahi oleh pelaku. Kini, S menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun, sesuai dengan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Kisah penipuan ini diungkapkan oleh Panit Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, AKP Iqbal Usman E. S, yang tinggal di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menyamar sebagai seorang wanita berusia 20-an tahun melalui aplikasi media sosial Facebook dengan nama akun Arini Juwita. Pria berperawakan kurus ini mengaku sebagai seorang santriwati yang menghapal Al-Quran dan siap untuk dinikahi.
Modus operandi S cukup licik. Dia berhasil menghubungi korbannya, seorang pria berinisial AW (35) asal Makassar yang bekerja di Kalimantan sebagai karyawan tambang, melalui media sosial. S kemudian berperan sebagai wanita muslimah yang ingin menikah, mengajak AW dalam rencana pernikahan palsunya. Tanpa curiga, AW mengirimkan uang senilai Rp 50 juta sebagai mahar pernikahan.
Iqbal menjelaskan bahwa S menggunakan salah satu bagian dari uang tersebut untuk keperluan persiapan pernikahan palsu, termasuk persiapan lainnya. AW, yang merupakan warga asli Sulsel yang merantau di Kalimantan, percaya pada kisah yang dibuat oleh S melalui akun palsu Arini Juwita.
Kronologi kejadian ini berawal dari Agustus lalu dan baru terungkap saat AW memutuskan untuk datang ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk menemui calon pasangannya yang ternyata hanyalah karakter fiktif yang diciptakan oleh S. AW yang terkecoh akhirnya sadar bahwa dia telah menjadi korban penipuan.
Iqbal mengungkapkan bahwa uang hasil penipuan oleh S digunakan untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk bermain judi togel, serta aplikasi judi online. Total kerugian yang dialami oleh AW sebesar Rp 50 juta.
S yang ditangkap di Gowa dijerat dengan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang berarti dia menghadapi ancaman hukuman penjara 6 tahun. Selain tindakan penipuannya, polisi juga akan menyelidiki apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini atau ada korban lain yang belum terungkap.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berinteraksi dengan orang asing melalui media sosial dan melakukan transaksi keuangan secara online. Menyamar dan berpura-pura menjadi seseorang yang tidak sesuai dengan identitas sebenarnya adalah tindakan yang dapat merugikan banyak orang dan dapat berakhir dengan tindakan hukum yang tegas.
Penggunaan media sosial yang semakin luas telah membuka pintu bagi para penipu untuk menjalankan aksi mereka. Oleh karena itu, penting bagi semua orang untuk selalu memeriksa dan memverifikasi identitas seseorang sebelum melakukan transaksi atau memberikan informasi pribadi melalui platform online.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa penegakan hukum dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan daring sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada korban dan mencegah tindakan serupa di masa depan. Semua pihak harus bekerja sama untuk menjaga keamanan dunia maya dan menghindari penipuan yang merugikan. (Sumber : LaporPak.Co.Id, Editor : KBO Babel)
Comment