Detikbabel.com, Pangkalpinang — Upaya konfirmasi lanjutan terkait keterlambatan penyelesaian Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 2 pada MTSN 2 Bangka terus dilakukan awak media jejaring KBO Babel. Selasa (13/1/2026).
Penelusuran hari ini difokuskan untuk memperoleh penjelasan langsung dari Teguh, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas proyek bernilai Rp2.023.811.290 tersebut. Selasa (13/1/2026).
Namun, saat mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, awak media belum berhasil menemui PPK dimaksud.
Informasi yang diperoleh dari petugas front office bagian pelayanan menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang menjalankan dinas luar (DL). Pihak pelayanan tidak dapat menjelaskan secara rinci lokasi maupun agenda DL, dan hanya menyampaikan bahwa perkiraan waktu dinas luar berlangsung selama sekitar tiga hari.
Tidak diperolehnya keterangan langsung dari PPK membuat sejumlah pertanyaan krusial terkait proyek tersebut belum terjawab, mulai dari status progres riil pekerjaan, dasar pemberian atau tidaknya addendum waktu, hingga penerapan sanksi keterlambatan sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proyek yang dikerjakan oleh CV Bangun Persada Wahana Mandiri ini secara administratif telah melewati masa pelaksanaan kontrak per 31 Desember 2025, sementara kondisi di lapangan menunjukkan pekerjaan belum sepenuhnya rampung.
Fakta ini menempatkan tanggung jawab utama pada penyedia jasa, sekaligus menuntut peran aktif PPK dalam fungsi pengendalian kontrak.
Berdasarkan informasi dari bagian pelayanan Kemenag Babel, awak media memastikan akan kembali mendatangi kantor Kemenag Babel dalam waktu tiga hari ke depan guna memperoleh konfirmasi langsung dari PPK terkait proyek pembangunan yang berlokasi di Desa Zed, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka tersebut.
Keterlambatan klarifikasi dari pejabat berwenang di tengah proyek negara yang telah melewati tenggat waktu justru memperkuat sorotan publik terhadap akuntabilitas pelaksanaan proyek.
Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran negara.
Awak media menegaskan akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi berkelanjutan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab memberikan penjelasan terbuka kepada publik. (Red/*)











