Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, Bangka Barat – Kepolisian Resor Bangka Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana yang merugikan masyarakat. Seorang pria berinisial **S**, pimpinan perusahaan sekaligus wartawan dari media online *suratkabarterkini.co.id* (SKT.co.id), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Barat, Syafriadi Chandra. Rabu (27/8/2025).

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan Syafriadi ke Polres Bangka Barat. Ia mengaku mendapat tekanan dari S yang menggunakan profesinya sebagai wartawan untuk memberitakan isu-isu negatif terkait kinerjanya.

Dalam modusnya, tersangka diduga menawarkan “jalan keluar” dengan meminta sejumlah uang agar berita tersebut dihapus atau diturunkan dari portal media.

Berdasarkan laporan korban, kami lakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, ditemukan bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan. Unsur pasal yang disangkakan terpenuhi sehingga perkara kami tingkatkan ke penyidikan, dan menetapkan S sebagai tersangka,” tegas **Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Fajar Riansyah**, mewakili Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K.

Menurut Fajar, modus yang dilakukan tersangka masuk kategori penyalahgunaan profesi. Alih-alih menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, tersangka justru menjadikan profesi wartawan sebagai alat untuk menekan dan mencari keuntungan pribadi.

Ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencederai marwah profesi wartawan yang seharusnya menjadi pilar demokrasi. Kami tegaskan, kasus seperti ini akan kami tindak tegas,” tambah Fajar.

Setelah status tersangka ditetapkan, Satreskrim Polres Bangka Barat bergerak cepat. Tim Opsnal Macan Putih yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama Kanit I Pidum, melakukan pelacakan terhadap keberadaan S.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berada di Kota Pangkalpinang.

Tak ingin kecolongan, tim kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Kolaborasi aparat kepolisian ini membuahkan hasil. Pada **Selasa malam, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB**, tersangka berhasil ditangkap di Pangkalpinang.

Penangkapan dilakukan dengan prosedur yang profesional. Polisi membawa surat perintah tugas dan administrasi lengkap. Bahkan, penasihat hukum tersangka turut hadir menyaksikan jalannya penangkapan, sehingga dipastikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Saat ini, tersangka S telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa profesi wartawan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Masyarakat berharap, kejadian ini dapat menjadi momentum agar dunia jurnalistik di Bangka Belitung semakin bersih dan kredibel.

Ini jadi pelajaran bersama. Kami ingin masyarakat tahu bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk jika ada pihak yang berlindung di balik profesinya. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, akan diproses sesuai aturan hukum,” pungkas AKP Fajar.

Dengan terbongkarnya kasus ini, Polres Bangka Barat kembali menegaskan komitmen mereka untuk menegakkan hukum secara adil, tanpa pandang bulu, sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk pemerasan dan intimidasi. (KBO Babel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *