Polemik ‘Non Aktif’ Wagub Memanas, Hidayat: Bukan Diberhentikan, Hanya Tanpa Tugas

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Ketegangan di pucuk kepemimpinan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kian terbuka ke ruang publik. Gubernur Hidayat Arsani menyatakan siap menghadapi laporan polisi yang dilayangkan Wakil Gubernur Hellyana terkait pernyataannya soal “penonaktifan” yang sebelumnya disampaikan dalam sebuah podcast media.

Alih-alih meredam polemik, Hidayat justru memilih bersikap terbuka dan menantang proses hukum berjalan. Ia menegaskan tidak gentar terhadap laporan tersebut dan mempersilakan pihak Hellyana menempuh jalur hukum.

“Silakan melapor bersama pengacaranya, saya tunggu. Kebenaran akan selalu ada,” tegas Hidayat usai menghadiri kegiatan koperasi di Kantor Gubernur, Selasa (17/3/2026).

Pernyataan “non aktif” yang menjadi sumber polemik itu, menurut Hidayat, kerap disalahartikan. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada tindakan pemberhentian terhadap wakil gubernur, melainkan hanya keputusan untuk tidak memberikan tugas harian.

Langkah itu, kata dia, justru dimaksudkan sebagai ruang bagi Hellyana untuk fokus menghadapi proses hukum yang tengah berjalan. Diketahui, Hellyana saat ini tengah terseret dalam kasus dugaan penipuan tagihan hotel serta isu ijazah palsu.

“Non aktif itu artinya saya beri waktu kepada beliau untuk fokus pada proses hukum. Kalau nanti tidak terbukti, mari kita kembali bekerja sama membangun Bangka Belitung,” ujarnya.

Hidayat bahkan menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pertimbangan etika dalam pemerintahan. Ia menilai tidak tepat secara moral jika seorang pejabat yang tengah berstatus tersangka atau terdakwa tetap dibebani tugas-tugas pemerintahan.

“Kalau terdakwa atau tersangka, tidak etis saya beri pekerjaan. Justru ini menguntungkan beliau, bisa lebih fokus sampai ada putusan pengadilan,” kata Hidayat, yang akrab disapa Panglima.

Meski demikian, ia tidak menampik bahwa secara hukum dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menonaktifkan atau memberhentikan wakil kepala daerah. Namun, ia menegaskan bahwa sebagai gubernur, dirinya memiliki hak penuh dalam mendistribusikan tugas kepada jajaran pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

“Memang saya tidak bisa memberhentikan. Tapi soal memberi atau tidak memberi tugas, itu kewenangan saya,” ujarnya tegas.

Polemik ini mencerminkan dinamika internal yang tidak biasa dalam tubuh pemerintahan daerah. Pernyataan yang semula muncul di ruang publik melalui podcast, kini berujung pada laporan hukum dan membuka potensi konflik berkepanjangan antara dua pucuk pimpinan daerah.

Situasi ini pun memunculkan pertanyaan lebih luas: apakah keputusan administratif berbasis pertimbangan etika dapat dibenarkan di tengah prinsip-prinsip hukum yang mengatur jabatan publik? Atau justru menjadi preseden yang berpotensi multitafsir dalam tata kelola pemerintahan?

Di tengah memanasnya situasi, publik kini menanti arah konflik ini—apakah akan mereda melalui jalur komunikasi politik, atau justru berlanjut ke arena hukum yang lebih panjang dan terbuka. (KBO Babel)