DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Dinamika hukum di Kepulauan Bangka Belitung kembali memanas. Setelah melalui perdebatan panjang yang sarat argumentasi hukum, laporan pengaduan yang diajukan oleh Andi Kusuma akhirnya resmi diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa dini hari (7/4/2026).
Langkah Andi Kusuma ini terbilang berani. Ia tidak hanya melaporkan penyidik, tetapi juga menyeret nama Viktor Sihombing selaku Kapolda Babel, Direktur Ditkrimum, serta sejumlah penyidik lainnya. Laporan tersebut terkait dugaan pemerasan, konspirasi, dan pemufakatan jahat yang disebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya.
Dalam keterangannya kepada awak media usai membuat laporan, Andi Kusuma menegaskan bahwa dirinya melaporkan dugaan konspirasi yang menurutnya melibatkan kekuatan besar di daerah.
“Konspirasi atau pemufakatan jahat yang melakukan kriminalisasi saya, berdasarkan hukum pembuktian, siapa dalang pelakunya—penguasa Babel—semuanya saya laporkan,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia bahkan menyebut akan membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkan langsung ke Kapolri. Harapannya, institusi seperti Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri dapat turun tangan untuk mengusut laporan tersebut secara objektif dan transparan.
Tidak hanya itu, Andi juga mendesak agar pihak-pihak yang disebutnya terlibat dalam dugaan konspirasi tersebut segera dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Hal ini, menurutnya, penting untuk menjamin proses hukum berjalan tanpa intervensi.
“Saya tidak mau orang-orang yang mengotori Korps Bhayangkara. Kita harus menjaga marwah Polri yang presisi. Sebagai putra daerah Bangka, saya percaya keadilan itu masih ada,” tegasnya.
Pantauan di lapangan, proses pelaporan berlangsung cukup panjang. Andi Kusuma bersama tim advokatnya diketahui berada di SPKT sejak pukul 01.00 WIB hingga akhirnya laporan diterima menjelang pagi. Proses tersebut diwarnai diskusi dan perdebatan hukum yang cukup alot dengan petugas.
Kasus ini sendiri berawal dari penetapan Andi Kusuma sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi tambak udang, yang dilaporkan oleh kliennya bernama Firda. Dalam perkara tersebut, Andi dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.
Namun, Andi justru membalik keadaan dengan melaporkan balik aparat penegak hukum. Ia mengklaim bahwa sebelum penetapan tersangka, dirinya diduga dimintai dana operasional oleh oknum yang mengatasnamakan kepentingan institusi.
Menurut pengakuannya, permintaan dana tersebut mencapai Rp800 juta. Namun, ia hanya mampu memenuhi sebesar Rp500 juta. Andi menduga, tidak terpenuhinya sisa dana tersebut menjadi salah satu faktor yang berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Awalnya diminta Rp800 juta untuk dana operasional. Saya hanya sanggupi Rp500 juta. Setelah itu, saya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut tentu menjadi sorotan serius, mengingat tuduhan yang dilontarkan menyasar pucuk pimpinan kepolisian daerah. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung, termasuk Kapolda, belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang diajukan Andi Kusuma.
Kasus ini diprediksi akan berkembang dan menjadi perhatian publik luas, terutama terkait integritas penegakan hukum di daerah. Publik kini menanti langkah lanjutan dari Mabes Polri serta respons resmi dari pihak kepolisian terhadap tudingan serius tersebut.
Di tengah situasi ini, satu hal yang pasti—pertarungan hukum antara Andi Kusuma dan aparat kepolisian telah memasuki babak baru yang sarat tensi, membuka ruang bagi pengujian transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Bangka Belitung. (KBO Babel)












