Polda Babel: Praperadilan Bukan Uji Bersalah, Publik Sorot Langkah Andi Kusuma

Advertisements
Advertisements

DETIKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Dinamika hukum yang melibatkan Advokat Andi Kusuma (AK) kian memanas. Setelah sebelumnya menyatakan akan mengajukan praperadilan sekaligus merancang pelaporan dugaan pemerasan ke SPKT Polda Kepulauan Bangka Belitung, respons resmi akhirnya disampaikan oleh institusi kepolisian. Minggu (5/4/2026)

Melalui Kabid Humas, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Polda Babel menegaskan bahwa langkah praperadilan yang akan ditempuh AK merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.

“Praperadilan adalah hak tersangka, keluarga tersangka, kuasa hukum, pelapor, maupun korban untuk mengajukan keberatan atas tindakan paksa penyidik atau penuntut umum,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Minggu (5/4/2026).

Namun demikian, ia menekankan bahwa ruang lingkup praperadilan sangat terbatas dan tidak menyentuh substansi perkara.

“Perlu dipahami, praperadilan tidak memeriksa apakah seseorang bersalah atau tidak. Yang diuji adalah keabsahan prosedur hukum, apakah penangkapan, penahanan, atau penetapan tersangka sudah sesuai aturan,” tegasnya.

 

Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Dalam konstruksi perkara yang menjerat AK, Polda Babel mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Pasal 378 KUHP mengatur perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Sementara Pasal 372 KUHP menitikberatkan pada tindakan memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum, yang berada dalam penguasaan pelaku bukan karena kejahatan, dengan ancaman hukuman yang sama.

Meski tidak merinci alat bukti yang telah dikantongi, penyebutan kedua pasal tersebut menjadi sinyal kuat bahwa perkara telah memasuki tahap penyidikan dengan dasar minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

 

Respons Dugaan Pemerasan

Di sisi lain, pernyataan AK yang berencana melaporkan dugaan pemerasan—bahkan dengan turut menyebut nama Kapolda Babel—juga mendapat tanggapan normatif dari kepolisian.

Agus menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum untuk membuat laporan polisi.

“Setiap orang yang mengalami, melihat, atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana berhak melapor. Itu diatur dalam Pasal 108 KUHAP,” jelasnya.

Pernyataan ini secara implisit menunjukkan bahwa Polda Babel membuka ruang bagi laporan tersebut, tanpa memberikan penilaian lebih jauh terhadap substansi tuduhan yang disampaikan AK.

 

Publik Menunggu Pembuktian

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi apakah laporan dugaan pemerasan yang dimaksud benar-benar telah diajukan ke SPKT Polda Babel. Namun, bola panas sudah terlanjur menggelinding di ruang publik.

Perkara ini kini bergerak dalam dua jalur yang berpotensi saling beririsan: di satu sisi proses penyidikan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan terhadap AK terus berjalan, sementara di sisi lain muncul wacana praperadilan serta rencana pelaporan balik atas dugaan pemerasan.

Situasi ini menempatkan aparat penegak hukum dalam sorotan tajam publik, terutama terkait konsistensi prosedur dan transparansi penanganan perkara.

Dengan tensi yang terus meningkat, publik kini tidak hanya menanti langkah hukum dari AK, tetapi juga menguji sejauh mana profesionalisme dan akuntabilitas aparat dalam menangani perkara yang sarat kepentingan ini.

Redaksi jejaring media KBO Babel akan terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan prinsip keberimbangan, akurasi, dan keterbukaan tetap menjadi fondasi dalam setiap proses penegakan hukum di Bangka Belitung. (M.Zen/KBO Babel)